Tiga Pengedar Sabu Asal Aceh Dibekuk Polres Bogor, Satu DPO

Bogor, Sriwijaya Media-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, Polda Jawa Barat (Jabar) kembali berhasil membekuk pelaku kejahatan narkoba. Kali ini, 3 tersangka asal Aceh berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti, Sabtu (22/8/2020).

Tiga terduga pengedar lintas provinsi asal Aceh ini berinisial M, S dan SY. Sementara satu pelaku lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bogor.

Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik bening klip besar dan 1 bungkus plastik klip sedang dengan berat brutto 411 gram/4,11 ons, yang ditemukan di 2 TKP berbeda.

“Ada 2 TKP dengan 3 tersangka kasus narkotika asal Aceh yang berhasil diungkap. Pertama di Kampung Cidokom RT 01/04 Desa Cidokom Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, dan kedua di Kampung Bedahan RT 02/03 Desa Bedahan Kecamatan Sawangan Kota Depok,” ucap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, SH.,S.Ik.

Kapolres melanjutkan pengungkapan ini dilakukan dalam waktu yang sama yaitu pada hari Kamis 20 Agustus 2020.

“Masih ada 1 pelaku yang menjadi DPO kita. Tentunya kami akan terus melakukan upaya pengembangan penyelidikan,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, masih kata Kapolres, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *