Jakarta, Sriwijaya Media-Tak sampai 1×24 jam, tiga begal bersenjata tajam diringkus Polsek Tambora di rumah kontrakannya pada Sabtu (1/8/2020) siang.
Ketiga pelaku tersebut berinisial S, H, R yang diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa dua senjata tajam (sajam) jenis celurit, dua samurai dan 1 badik serta alat hisab bong dan satu plastik kecil berisikan sabu sisa pakai dan ponsel curian I-phone dan Samsung J5.
Kapolsek Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, ketiganya sudah beraksi di wilayah Tambora sebanyak lima kali yaitu di Tanah Sereal 2 kali, Pekojan satu kali, Jembatan Besi 1 kali dan Tamansari 1 kali.
“Jadi ketika mereka dapat target sasaran, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menakut-nakuti korban,” kata Iver Son, Minggu (2/8/2020).
Korban yang takut, kata Kapolsek, akhirnya menyerahkan benda berharga seperti ponsel dan sepeda motor. Jika korban melawan saat ditodongkan sajam, pelaku ini tidak segan-segan melukai.
“Setelah kami menerima laporan dari sejumlah korban pembegalan ketiga pelaku, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin langsung menyelidiki,” tegas Iver Son.
Hasilnya pun cukup memuaskan karena ketiganya berhasil terlacak oleh polisi di rumah kontrakan kawasan Tambora.
Kini, ketiganya akan menjalani tes urine di Mapolsek Tambora, Jakbar guna mengetahui apakah positif narkoba atau tidak.
“Pelaku akan kita ancam pasal berlapis yaitu 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, Undang-undang darurat No 12/1951 dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” ucap Kapolsek seraya menambahkan jika tersangka positif narkoba akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang narkotika. (Imam)