Kayuagung, Sriwijaya Media- Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap petinggi organisasi masyarakat (ormas) OKI maupun Sumsel yang diduga melakukan pemerasan ke salah satu pejabat OKI akhirnya memasuki babak baru.
Dari lima oknum yang ditangkap, hanya tiga oknum ormas yang ditetapkan menjadi tersangka. Namun usai menyandang status tersangka, ketiga oknum tersebut mendapatkan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga.
“Memang benar kita tangguhkan ketiga tersangka, mengingat permohonan dari pihak keluarga dan juga kondisi kesehatan ketiganya. Karena akan mempengaruhi tahanan lainnya, juga petugas kepolisian, sehingga dengan alasan-alasan itulah dilakukan penangguhan,” kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, S.Ik., usai upacara peringatan Kemerdekaan RI ke 75 tahun di halaman Pemkab OKI, Senin (17/8/2020).
Kendatipun ditangguhkan, kata Kapolres, namun kasus ini sedang proses penyidikan dan pihaknya akan segera mengirimkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI untuk diproses lebih lanjut.
“Ya, secepatnya akan kita kirim berkas perkaranya ke Kejari OKI,” ucap Kapolres.
Kapolres menambahkan awal mula pihaknya mengamankan lima oknum, namun dalam pemeriksaan dan setelah gelar perkara, ternyata dua oknum belum cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Jadi hanya ada 3 oknum yang cukup bukti dan telah dinaikkan ke tingkat penyidikan,” pungkas Kapolres.
Diketahui, dalam OTT tersebut, petugas mengamankan lima oknum yang diantaranya merupakan petinggi ormas Projo, baik OKI maupun Sumsel dengan barang bukti Rp50 juta. Diduga oknum tersebut berinisial R dan F.