Tanam 47 Pohon Ganja di Polibag, Tiga Warga Karang Tengah Diamankan Satu DPO

IMG_20200831_165751

Tangerang, Sriwijaya Media-Polsek Ciledug, Tangerang Kota, berhasil mengungkap ladang ganja di sebuah lantai dua rumah Jalan Arrahman Karang Tengah, dengan mengamankan tiga tersangka, Senin (31/8/2020), sekitar pukul 04.15 Wib.

Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial I dan J dan S. Sementara inisial W masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Ciledug.

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 47 tanaman pohon ganja dalam polibag dengan ketinggian berkisar 20 centimeter (cm) hingga 100 cm dan satu paket ganja basah yang sudah dikeringkan terbungkus dalam kertas buku tulis siap edar seberat 15 gram.

Informasi yang dihimpun dilapangan, kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba berupa ganja di Jalan Arrahman Karang Tengah, yang dilakukan inisial MZ alias Jaka dengan SIA alias Iman.

Setelah dilakukan upaya penyelidikan oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ciledug dipimpin Ipda Suhenri dan Aipda Endi Gunawan, pelaku inisial I dan J dapat diamankan.

“Dari tangan kedua pelaku, disita BB berupa satu paket ganja basah yang sudah dikeringkan terbungkus dalam kertas buku tulis seberat 15 gram,” kata Kapolsek Ciledug Kompol Dr Ali Zusron.

Kapolsek melanjutkan hasil interogasi terhadap pelaku berinisial J dan I bahwa ganja tersebut didapat dari pelaku inisial W dan S.

Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku W dan S. Setelah diketahui tempat tinggal mereka (TKP), lalu Kapolsek Ciledug Kompol Dr Ali Zusron dan Kanit Reskrim Iptu Irwan Kusumah melakukan penggerebekan.

“Alhasil, pelaku S dapat diamankan. Namun pelaku W berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam DPO Polsek Ciledug,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, BB berupa tanaman ganja yang ada di lantai 2 itu merupakan rumah tinggal pelaku S dan W yang diketahui merupakan kakak beradik.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 jo 111 jo 132 jo 131 UU No 35/2009 tentang narkotika dan Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.(Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *