Tak Bayar Royalti Hak Cipta Lagu, Pemilik Karaoke Bisa Dipidana

IMG_20200813_230636

Palembang, Sriwijaya Media-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menggelar sosialisasi kekayaan intelektual, di Palembang, Kamis (13/8/2020).

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat dalam pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam pelindungan hak cipta serta penanganan dan penyelesaian pelanggaran kasus hak cipta pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa,

Bacaan Lainnya

Sosialisasi ini mengambil tema aspek hukum terkait penarikan royalti oleh LMKN di bidang musik, sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28/2014.

“Disini perlu disosialisasikan karena ada hak dan kewajiban dari pemilik tempat karaoke yang harus membayar royalti kepada pemilik pencipta lagu. Menurut aturan menteri, ada sistem pembagian berapa yang harus dibayar,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siar Hasoloan Tamba.

Tamba melanjutkan, kegiatan ini sebagai upaya menyadarkan pihak pemilik karaoke supaya mau membayar keuntungan (royalti) atas dibukanya tempat hiburan karaoke. Karena pencipta mempunyai hak dari manfaat ekonomi dan moral.

“Setiap orang bernyanyi di tempat karaoke itu pastinya membayar. Tapi apakah pemilik karaoke membayar kepada hak pencipta lagu atau tidak. Jangan sampai dia tidak membayar atas keuntungan yang didapat,” ungkapnya.

Dia melanjutkan jika tempat karaoke tidak membayar royalti kepada hak cipta, maka pihak pengelola akan dipanggil untuk menyelesaikan kewajibannya. Jika tidak memenuhi, maka akan dikenakan sanksi aturan hukum pidana berlaku.

“Untuk mendapatkan royalti dari hasil penarikan karyanya itu, seniman atau penyanyi harus tergabung menjadi anggota LMKM. Syaratnya, seniman harus membawakan lagu-lagu ciptaannya di LMKN, baru bisa terdaftar hak ciptanya,” tandasnya.(Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *