Kayuagung, Sriwijaya Media-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) mengklaim penerbitan izin lokasi PT Bintang Harapan Palma (BHP) di wilayah Kecamatan Pangkalan Lampam dan Tulung Selapan OKI sudah berdasarkan prosedur dan peraturan perundangan berlaku. Ini menyusul adanya tudingan dugaan maladministrasi atas penerbitan izin lokasi PT BHP.
Bupati OKI H Iskandar, SE., melalui Kepala Dinas Perizinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) OKI, Ir Man Winardi, MTP., menjelaskan izin lokasi PT BHP diberikan pertama kali pada tahun 2015 lalu.
Adapun status areal yang dimohonkan PT BHP seluas 10.550 hektar tersebut tidak terindikasi berada pada lahan gambut maupun hutan alam primer dan bukan merupakan areal penundaan pemberian izin baru.
“Izin diluar peta indikatif penundaan izin baru pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan areal penggunaan lain (Lampiran Kepmen LHK Tahun 2018),” tutur Man, Rabu, (5/8/2020).
Man menjelaskan hal itu berdasarkan identifikasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel tanggal 30 November 2015 terhadap konfirmasi status lahan, areal izin lokasi PT BHP dengan peta RTRW Sumsel dan Peta Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumsel menyebut areal izin lokasi PT BHP berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan tidak terdapat sebaran lahan gambut maupun hutan primer.
Identifikasi itu dipertegas lagi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melalui surat Direktur Invetarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Nomor S.413/IPSDH-3/2015 tanggal 10 Desember 2015, yang isinya berdasarkan hasil telaahan Peta Indikatif Penundaan Pemberian lzin Baru sesuai Keputusan Menteri LHK No SK. 5385/MenLHK-PKTL/IPSDH/2015 tanggal 20 November 2015, bahwa areal izin lokasi PT BHP tidak termasuk dalam areal Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru dengan fungsi APL.
Pemkab OKI, masih kata dia, pada 2015 lalu juga telah melakukan konsultasi langsung ke KLHK RI terkait Intruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta penerbitan peta indikatif penundaan izin baru (PPIB) sebagai salah satu pedoman pemberian izin baru.
Terhadap izin itu, lanjut Man, Menteri LHK RI melalui Dirjen Planologi dan Tata Kehutanan dan Tata Lingkungan menyebut penertiban izin usaha terhadap kegiatan/usaha diluar peta indikatif penundaan izin baru dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan berlaku.
“Sudah dilakukan kajian dan konsultasi mendalam sebelum penerbitan izin itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Dedy Kurniawan, S.STP menambahkan atas perolehan izin lokasi itu, telah dilakukan serangkaian sosialisasi dan pembebasan (perolehan lahan) serta pembayaran pembebasan lahan (perolehan tanah) yang dilaksanakan secara langsung kepada masyarakat yang berhak di Desa Riding, Jerambah Rengas, Penanggoan Duren, dan Tulung Seluang.
“Per 31 Mei 2018 telah dilakukan proses perolehan tanah lebih dari 50% pada lahan yang termasuk dalam izin lokasi perusahaan kepada masyarakat yang berhak yang tanahnya masuk/berada di dalam izin lokasi,” terang Dedy.
Dedy melanjutkan atas perolehan tanah tersebut, PT BHP Melakukan perpanjangan izin selama 1 tahun dan berlaku hingga Mei/Juni 2019.
“Pada tahun 2019 PT BHP melakukan kegiatan perolehan lahan seluas ± 1.700 hektar (lahan inti seluas 1.190 hektar dan lahan plasma 510 hektar), dan terhadap sisa lahan 1.000 hektar dilakukan inclave. Total PT BHP telah melakukan perolehan lahan seluas 6.939 hektar (lahan inti dan lahan plasma),” ujarnya.
Dikatakan Dedy, izin lokasi PT BHP saat ini telah habis masa berlakunya terhitung sejak Mei/Juni 2019. Untuk itu, perusahaan dilarang melaksanakan kegiatan perolehan tanah (pembebasan lahan).
Terhadap lahan yang telah diperoleh, apabila akan dilaksanakan pengolahan lahan/aktivitas fisik perkebunan termasuk juga pengolahan lahan pada lahan gambut memerlukan Amdal, Izin Lingkungan dan IUP dan Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Untuk menerbitan HGU tersebut, lanjut Dedy, pemohon mesti melengkapi data fisik dan data yuridis, termasuk juga data perolehan dan penguasaan tanah. Ditambah pernyataan lain bahwa yang dimohon tidak dalam keadaan sengketa.
Terhadap pengaduan dugaan mal administrasi oleh Pemkab OKI atas penerbitan izin PT BHP ke Ombudsman Sumsel, Pemkab OKI siap jika dimintai keterangan lebih lanjut.(abu)