Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Sita 14,5Kg Ganja Dari Tiga Pengedar

IMG-20200804-WA0095

Tangerang, Sriwijaya Media-Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan tiga tersangka berinisial YK, DP dan ML.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa ganja dengan berat bruto 14,502,36 gram.

Informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi dari masyarakat yang resah atas keberadaan para tersangka.

Anggota unit 1 Subnit II Satresnarkoba melaksanakan penyidikan selama satu pekan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo, didaerah Karang Tengah, Tangerang Kota.

Selanjutnya pada 22 Juli 2020, anggota melaksanakan under cover buy dengan target operasi tersangka berinisial YK.

Pada Rabu 22 Juli 2020, sekitar pukul 15.30Wib, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka YK di rest area Karang Tengah Kota Tangerang Kilometer 14. Alhasil, petugas berhasil menemukan 12 paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 14,500 gram atau sekitar 14,5 kg yang disimpan di dalam mobil Toyota jenis Calya warna orange.

“Dari pengakuan tersangka YK bahwa barang haram itu diantar oleh tersangka DP dan ML dengan mengunakan mobil Daihatsu jenis Gran Max. Lalu, petugas melakukan pengejaran terhadap DP dan ML. Alhasil, kedua tersangka berhasil ditangkap didaerah SPBU Pertamina Jalan Raya Cisoka, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis ganja seberat 2,36 gram,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo, saat press conference, Selasa (4/8/2020).

Kasat melanjutkan berdasar pengakuan kedua tersangka bahwa benar telah mengantar barang bukti narkotika jenis ganja ke daerah perumahan Citra Maja, Kabupaten Lebak Banten.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari total keseluruhan BB narkotika jenis ganja yang berhasil disita, artinya dapat menyelamatkan 43.502 jiwa,” terangnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka, pihaknya mengenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau seumur hidup atau pidana mati. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *