Sakit Hati Pinjaman Tak Disetujui, Oknum Security Rampok Kantor Gadai

IMG_20200825_192942

Tangerang, Sriwijaya Media-Lantaran pinjaman uang yang diajukan tidak disetujui, membuat oknum security berinisial AB (28) sakit hati dan nekad melakukan aksi perampokan di Kantor Cabang PT Pusat Gadai Indonesia, diwilayah Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, pada Kamis (20/8/2020).

“Pelaku mengaku sakit hati karena sempat meminjam uang ke kantornya, namun tak diberikan. Sehingga pelaku dendam dan melakukan pencurian dengan pemberatan (curat),” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Selasa (25/8/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam melancarkan aksinya, kata Kapolres,  pelaku berpura-pura sebagai teknisi yang dikirim dari kantor pusat untuk memperbaiki alarm gudang. Sebagai karyawan di kantor sama, pelaku pun telah mengetahui seluk beluk sistem dikantor tersebut.

“Modus operandi pelaku berpura-pura menjadi teknisi memperbaiki alarm PT Gadai Indonesia Batu Ceper. Pelaku adalah salah satu security aktif di Kantor Cabang Ciledug,” kata Kapolres.

Kapolres melanjutkan pelaku sempat menodongkan senjata api (senpi) ke dua orang karyawati yang saat itu sedang bertugas.

Ironisnya, pelaku membius para korban dengan menggunakan cairan tiner hingga membuat korban pingsan.

“Saksi lain yang melihat kejadian berusaha teriak meminta tolong. Namun berhasil ditarik kembali ke dalam gudang dan ditodongkan senpi,” tutur Kapolres.

Karena ketakutan, korbanpun menuruti perintah pelaku. Usai mengunci korban di dalam gudang, pelaku berhasil menggasak 21 unit telepon genggam dikantor pengadaian tersebut.

Adapun barang bukti hanya tinggal lima unit. Sementara sisanya berdasar pengakuan pelaku tercecer dijalan bersama senpi yang diklaim pelaku hanya senpi mainan korek api.

“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Benda, Kelurahan Benda, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *