Polda Sumsel Implementasikan Inpres No 6/2020

IMG_20200820_184229

Palembang, Sriwijaya Media-Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mewajibkan semua anggota, ASN maupun pengunjung untuk menggunakan masker. Hal ini dimaksudkan untuk penegakkan disiplin dan melaksanakan protokol kesehatan, sesuai Inpres Nomor 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Saya memakai masker untuk melindungi Anda. Anda pun memakai masker untuk melindungi saya,” kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, MM., ketika diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (20/8/2020).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas mengaku sejak Selasa 18 Agustus 2020 lalu, dilingkungan Polda Sumsel telah menerapkan kewajiban kepada semua anggota, ASN dan pengunjung untuk wajib memakai masker.

Bahkan sebelum masuk, pengunjung diperiksa suhu badannya serta mencuci tangan saat beraktifitas serta menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Bapak Kapolda Sumsel Prof Dr Eko Indra Heri S., MM., Wakapolda Sumsel Brigjend Pol Drs Rudi Setiawan, S.Ik., SH., MH., dan PJU Polda Sumsel sangat respect dan antusias dalam pendisplinan anggota, ASN dan masyarakat yang memasuki Mapolda Sumsel, termasuk kegiatan dinas di Mapolda Sumsel,” terangnya.

Dia melanjutkan bagi yang tidak memakai masker, maka pihaknya akan melakukan penegakan disiplin dengan memberikan masker dan langsung dipakaikan.

“Bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, akan ada sanksi yang lebih tegas lagi diberikan,” pungkasnya.(Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *