PKS Serahkan SK Penetapan Paslon ke Kuryana-Johan

IMG_20200829_181504

Baturaja, Sriwijaya Media – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon (paslon) untuk maju dalam Pilkada OKU Desember 2020 mendatang kepada pasangan Drs H Kuryana Azis-Drs Johan Anuar, SH., MM.

SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Wilayah Dakwah Sumbagsel Drs H Iqbal Romzi didampingi pengurus DPW PKS Sumsel dan dihadiri oleh calon dari 7 kabupaten yang di usung PKS serta pengurus DPD PKS dari 7 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada di Hotel Novotel Palembang, Sabtu (29/8/2020).

Bacaan Lainnya

Penyerahan SK penetapan paslon tersebut diterima langsung oleh pasangan Drs H Kuryana Azis-Drs Johan Anuar, SH., MM., didampingi Ketua DPD PKS OKU H Junaidi Hambo dan Wakil Ketua DPD PKS OKU Azwar Aripin.

Ketua DPD PKS OKU H Junaidi Hambo melalui Wakil Ketua DPD PKS OKU Azwar Aripin, M.Pd.I kepada wartawan menjelaskan bahwa SK penetapan paslon tersebut diserahkan serentak untuk 7 kabupaten di Sumsel yang akan menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Hari ini kita resmi menyerahkan SK dukungan kepada pasangan BEKERJA, dan Insha Allah kita akan solid memenangkan pasangan yang kita usung ini,” tutur Azwar.

Menurut Azwar, penyerahan SK tersebut dilaksanakan secara serentak untuk 213 kabupaten/kota ditengah kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pemenangan Pilkada Serentak 2020.

Menurut Azwar, Presiden PKS Dr Sohibul Iman menyampaikan pesan bahwa konteks pemenangan PKS harus memiliki spirit (ruh) perjuangan kepada seluruh calon dan kader PKS se-Indonesia.

“Ruh pemenangan tersebut menurut Presiden PKS adalah ruh integritas moral, ruh militansi, ruh soliditas, ruh keberpihakan (apermasi) dan ruh kreatifitas,” terang Azwar.

Azwar melanjutkan dengan telah diserahkannya SK tersebut, maka pihaknya akan menjalin komunikasi intensif dengan pasangan BEKERJA Lanjutkan itu untuk memantapkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah pemenangan yang telah dilakukan PKS selama ini.(rws)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *