Petani Desa Pagar Batu Lahat Aksi Damai di Mapolres dan Kantor Bupati, Ini Tuntutannya

IMG_20200824_192716

Bupati Lahat Minta Izin ke Warga Temui Menteri Pertanahan

Lahat, Sriwijaya Media-Puluhan petani dari Desa Pagar Batu Kecamatan Pulau Pinang bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Lahat melakukan aksi damai ke Mapolres Lahat dan Kantor Bupati Lahat, Senin (24/8/2020).

Bacaan Lainnya

Kedatangan massa ini menuntut agar pihak kepolisian segera menyelesaikan secara tuntas masalah dugaan pembunuhan Saputra, petani Desa Pagar Batu yang terjadi di kawasan PT Arta Prigel.

Koordinator aksi Didik Chandiago mengatakan terdakwa Ujang Boy dituntut 11 tahun penjara oleh pengadilan lantaran melakukan tindak pidana pembunuhan Saputra, warga Desa Pagar Batu. Sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dia mendesak Bupati agar segera menjalankan rekomendasi yang telah dikeluarkan Menteri dan Guburnur Sumsel dengan harapan permasalahan sengketa lahan ini tidak kembali terjadi.

Setali tiga uang, Ketua DPC PP Lahat Tanhar Efendy, SH., melalui Sekretaris DPC PP Lahat Khairul Anwar menambahkan agar Bupati Lahat serius mendengarkan keinginan warga Pagar Batu untuk menindak perusahaan sawit Arta Prigel karena telah hilangnya nyawa dua orang warga Pagar Batu.

“Kami yakin dan percaya kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat dan Bupati Lahat bisa mengambil kebijakan tepat agar permasalahan ini cepat terselesaikan. Jika pemerintah tidak tegas terhadap perusahaan, ini akan jadi boomerang,” terangnya.

Usai melakukan aksi damai di depan Mapolres Lahat dan Kantor Bupati Lahat, massa diterima Wakapolres Lahat Kompol Budi Santoso dan sejumlah perwakilan diperkenankan masuk melakukan mediasi bersama Pemkab Lahat di Kantor Bupati Lahat.

Mediasi tersebut langsung dipimpin Bupati Lahat Cik Ujang, SH., dan lainnya. Bupati Cik Ujang, SH., mengatakan permasalahan sengketa lahan ini sangat rumit. Oleh karena itu, warga Kabupaten Lahat jangan mudah diadu domba oleh orang lain.

“Saya sudah menghubungi Menteri Pertanahan Pusat, tetapi belum bisa ada pertemuan di karenakan Covid-19 sehingga belum bisa mengambil keputusan. Saya minta izin dahulu ke warga Pagar Batu untuk menemui Menteri Pertanahan biar bisa mengambil keputusan yang tidak melanggar hukum,” tutur Bupati. (sil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *