Banyuasin, Sriwijaya Media – Aksi kriminalitas dengan modus pecah kaca kembali terjadi di wilayah hukum Polres Banyuasin. Kali ini, mobil Nissan nomor polisi (Nopol) BG 1694 BG milik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Banyuasin, Taufan Wahyudi, SH., menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan yang diparkir di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Sukajadi, Kabupaten Banyuasin, Senin (10/8/2020).
Berdasar pengakuan korban Taufan bahwa pelaku berhasil mengambil tas berisi laptop dan flashdisk serta uang tunai sebesar Rp10 juta.
“Data – data penting berada di dalam tas, semuanya hilang,” kata Taufan sembari menunjukan lokasi mobil diparkir.
Atas kejadian itu, Taufan mengaku telah melaporkannya ke pihak kepolisian.
“Kasus ini sudah saya laporkan dan pihak kepolisian sudah mengambil sidik jari pelaku yang nempel di bagian kaca,” ucap Taufan.
Taufan berharap pelaku segera terungkap lantaran aksi kejahatannya terekam kamera CCTV pengadilan.
Dari rekaman CCTV, pelaku berjumlah dua orang dengan menaiki kendaraan mobil Agya hitam dari arah Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sukajadi masuk ke Jalan Pengadilan. Kemudian salah satu pelaku turun dan mengintai seluruh mobil yang terparkir.
Melihat ada sasaran, sopir lalu membelokkan kendaraan keluar. Sedangkan satu pelaku lainnya bertugas melakukan aksi dengan memecahkan kaca mobil BG 1694 BG bagian sisi kiri dan berhasil mengambil tas berisi laptop dan uang tunai Rp10 juta.
Usai melakukan aksinya, pelaku yang mengenakan baju kaos garis-garis putih merah itu dengan leluasa membawa barang curian ke dalam mobilnya, lalu pergi.
Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., menambahkan pihaknya telah melakukan pengambil sidik jari pelaku yang nempel di bagian kaca mobil korban.
“Kami sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengambil sidik jari serta meminta keterangan dari penjaga parkir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera terungkap,” terang Kapolres. (indra)