Palembang, Sriwijaya Media – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Palembang mendapat kunjungan kerja (kunker) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung (Babel) membahas atas perubahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, serta retribusi jasa usaha tertentu.
Rapat ini langsung dipimpin Asisten II Setda Kota Palembang Ansori, Kepala Disperkim Palembang Affan Mahlli melalui Sekretaris Disperkim Palembang Albert Midianto Ahmad, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Disperkim Palembang Yudha Fardyiansyah, Ketua Pansus IX DPRD Bangka Tengah Erasusanto, dan lainnya, Senin (24/8/2020).
“Kita kunker ke Disperkim Palembang membahas mengenai Raperda tentang perumahan dan permukiman. Jadi perda perumahan dan kawasan permukiman ini merupakan hal baru, dan bulan depan akan kita paripurnakan di DPRD Bangka Tengah,” kata Ketua Pansus IX DPRD Bangka Tengah Erasusanto.
Dia mengaku pihaknya harus berkonsultasi ke Disperkim karena di DPRD Bangka Tengah sedang membahas raperda perumahan dan kawasan permukiman.
Sekretaris Disperkim Palembang Albert Midianto Ahmad mengaku pihaknya sangat bersyukur karena dipilih sebagai tuan rumah oleh Pansus IX DPRD Bangka Tengah membahas perihal raperda perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam kunker ini, ada 3 raperda yang ditanyakan yakni dari sektor perikanan, sektor olahraga, sektor tempat rekreasi yang tidak ada ditempat lain.
“Mereka juga menanyakan tentang permasalahan perumahan. Bisa kita prediksi kebutuhan rumahnya berapa, jumlah penduduknya berapa, dan apa yang kita lakukan,” katanya.
Untuk Bangka Tengah diproyeksi dapat dikembangkan karena penduduknya belum banyak. Begitupun lahan di Bangka Tengah masih banyak kosong.
“Ketersediaan lahan di Kota Palembang sangat terbatas. Palembang merupakan contoh bagi kabupaten dan kota lain, setelah Medan,” tegasnya.(ton)