Kukar, Sriwijaya Media-Warga Desa Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial RH alias Ramli (37), terpaksa diamankan Polsek Muara Jawa Polres Kukar, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya, Selasa (18/08/2020) malam.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 24,19 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok takar dari sedotan, 2 buah Hp merk Samsung dan Nokia serta uang tunai Rp1.200.000.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Muara Jawa Iptu Nursan mengatakan penangkapan terhadap pelaku RH bermula dari informasi yang diterima Tim Opsnal Polsek Muara Jawa, bahwa dirumah pelaku diduga sering dijadikan tempat penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, Kapolsek Muara Jawa Iptu Nursan, memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pengedar sabu ini pada 18 Agustus 2020, sekitar pukul 08.30 Wita.
Saat dilakukan penggrebekan dengan cara masuk melalui pintu bagian samping rumah, didapati pelaku sedang duduk dilantai menghadapi barang bukti yang terhampar dilantai.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamakan ke Mako Polsek Muara Jawa untuk diproses lebih lanjut,” terang Iptu Nursan, Rabu (19/8/2020). (Imam)