Mau Jadi Agen Pegadaian Dengan Insentif 0,75Persen, Ini Syaratnya 

IMG_20200831_200343

Palembang, Sriwijaya Media-PT Pegadaian area Sumsel Babel menawarkan kepada masyarakat umum untuk menjadi agen di perusahaan milik negara ini dan siapapun bisa menjadi agen pegadaian.

Hal demikian disampaikan HM Aris Suroso sebagai Vice President Bisnis PT Pengadaian Area Sumsel Babel, ditemui Senin (31/8/2020).

“Agen pegadaian tujuannya adalah bagaimana cara memberdayakan masyarakat ataupun komunitas untuk sama-sama memasarkan produk pegadaian dan akan mendapatkan timbal balik berupa insentif,” ujar HM Aris.

Menurut dia, apapun profesinya baik ibu rumah tangga, mahasiswa, pedagang, ataupun pegawai negeri bisa menjadi agen pegadaian. Tugasnya hanya memasarkan produk pengadaian.

Dia menambahkan, ada tiga posisi agen yang ditawarkan yakni agen pemasaran, agen pembayaran dan agen gadai. Agen pemasaran merupakan agen yang paling gampang karena hanya menjelaskan dan mempromosikan produk-produk pegadaian, penyampaian informasi, tanpa perlu deposit.

Kemudian ada agen pembayaran yang bertugas membantu masyarakat membayar transaksi pegadaian tanpa harus ke outlet pegadaian. Namun untuk agen pembayaran ini harus memiliki deposit, dan diharapkan agen tersebut sudah akrab dengan sistem pembayaran online sehingga tidak mengalami kesulitan saat melakukan transaksi.

“Agen gadai, dimana masyarakat dapat menggadaikan barangnya pada agen tanpa harus ke kantor pegadaian. Untuk agen gadai harus orang yang ahli. Contohnya pemilik toko emas, toko elektronik atau pemilik counter handphone. Karena biasanya yang digadaikan berupa emas, handphone dan elektronik. Mereka yang mempunyai kemampuan untuk menafsir harga barang yang akan digadai,” terangnya.

Dia mengilustrasikan seperti toko emas, pasti sudah biasa mentaksirkan suatu barang. Sama halnya dengan pemilik counter handphone, bisa melihat kekurangan dari sebuah handphone bekas.

Dia menjelaskan masyarakat bisa mendaftar menjadi agen Pegadaian, baik secara perseorangan maupun kelompok usaha atau komunitas dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

“Pertama, masyarakat yang ingin menjadi agen Pegadaian harus melakukan pendaftaran administrasi di kantor Pegadaian, minimal dekat dengan tempat tinggal. Proses administrasinya tidak sulit, hanya mengisi biodata lengkap, dan menyertakan identitas seperti KTP,” jelasnya.

Kemudian agen akan mendapatkan produk terlebih dahulu, nomor registrasi, dan nanti diberikan sertifikat sebagai agen. Selanjutnya agen langsung bertugas menjelaskan kepada masyarakat sekitar seperti keluarga, kerabat, kawan-kawan maupun semua orang yang biasa ditemui.

Agen Pegadaian juga mempunyai tempat untuk melakukan transaksi seperti toko atau warung. Namun menjadikan rumah sebagai tempat transaksi pun tidak menjadi masalah Asalkan tempatnya jelas dan orang-orang bisa dengan mudah menemukannya.

“Tiap agen diberikan target, tentunya agen yang produktif akan mendapatkan penghasilan dan sharing fee yang kompetitif, sekitar 0,75 persen dari transaksi. Misalnya Rp200 juta per bulan, maka si agen akan mendapatkan Rp1,5 juta per bulan,” pungkasnya. (Ocha).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *