Banyuasin, Sriwijaya Media – Lambannya proses pengembalian lahan seluas 22 hektar milik orang tua (ortu) Dr H Yudi Novriandi, SH., MH., di wilayah Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin yang diduga dikuasai PT Sawit Sukses Gasing (SSG) akhirnya berbuntut panjang, dengan membawa permasalahan itu ke jalur hukum.
Kendatipun sejumlah papan plang nama yang terpasang diatas lahan 22 hektar itu kerap dicuri ataupun dilepas oknum karyawan PT SSG, namun Dr H Yudi Novriandi, SH., MH., yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin hingga kini masih menunggu itikad baik perusahaan.
“Saya masih menunggu itikad baik perusahaan. Permasalahan yang saya urusi ini benar-benar milik orang tua saya dan telah bersertifikat tahun 1993 yang diakui BPN Banyuasin,” kata Yudi, Selasa (11/8/2020).
Karena dianggap tak ada pemiliknya, masih kata Yudi, perusahaan menggarap lahan itu hingga sampai 14 tahun berlalu dikuasai perusahaan.
Dia mengaku telah memberitahukan ke perusahaan kalau lahan seluas 22 hektar itu adalah milik orang tuanya. Namun, sampai saat ini perusahaan enggan mengembalikannya.
“Saya tunggu apa maunya perusahaan. Mau dibeli atau bagaimana. Sampai sekarang belum ada kejelasan sehingga saya melaporkan permasalahan ini ke Polres Banyuasin dan kini masih dalam proses hukum,” ujar Yudi.
Dia tak habis pikir bagaimana kalau kejadian seperti ini menimpa warga biasa. Milik orang hukum saja dicaplok dan dimainkan oleh perusahaan.
Dia mengaku sempat berkata ke petugas yang menjaga PT SSG bahwa anda menjaga pencuri lahan milik rakyat.
“PT SSG ini jelas mencuri, kok dijaga oleh aparat. Saya orang hukum saja bingung, perusahaan mencuri kok dijaga-jaga. Bagaimana kalau lahan milik rakyat, pasti takut melihat lahannya dikuasai pencuri dan dijaga aparat,” tegas Yudi.
Dia berharap pihak kepolisian segera menuntaskan persoalan ini. Karena tidak ada alasan lagi terkait pandemi Covid-19.
Sementara itu, Humas PT SSG Amran Fauzi mengatakan terkait masalah lahan 22 hektar lahan milik orang tua Yudi agar ditempuh melalui jalur hukum.
“Masalah ini supaya ditempuh melalui jalur hukum, supaya ada titik terangnya,” kata Amran melalui pesan Wathshapp.
Terpisah, Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar Alya Sukmana, S.Ik., M.Si., mengatakan, terkait pengamanan di PT SSG itu resmi dari Brimob dan Polda, bukan segelintir oknum.
Menyoal jika perusahaan dituding mencuri lahan, dirinya belum dapat memastikan kebenarannya. Sehingga pihaknya telah memangil manajemen SSG untuk memawa dokumen kepemilikan lahan.
“Kami sudah memanggil manajemen SSG, untuk membawa dokumen kepemilikan lahan,” tutur Kasat. (indra)