Banyuasin, Sriwijaya Media -Sidang mediasi antara anak menggugat ibu kandungnya di Pangkalan Balai Banyuasin, Sumsel kembali bergulir. Sidang mediasi sebelumnya sempat temui jalan buntu, kali ini lagi-lagi temui jalan buntu atau deadlock.
Hakim sidang mediasi Agewina, SH., melalui Humas Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin, Khoirul Munawar, SH., menjelaskan sidang mediasi antara Hj Damina dan ke lima tergugat dengan penggugat yaitu ketiga anaknya dan satu cucu temui jalan buntu.
Dari laporan hakim mediator, Agewina SH., bahwasannya belum mendapatkan titik temu dalam sidang mediasi ini.
“Bisa diambil kesimpulan bahwa mediasi yang sudah dilakukan 4 kali ini dinyatakan gagal,” kata Humas PN Pangkalan Balai Banyuasin, Khoirul Munawar, Kamis (27/8/2020).
Untuk itu, masih kata dia, sidang tahapan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan pada Selasa (8/9/2020) mendatang.
Tidak menutup kemungkinan, walaupun sudah dilakukan pemeriksaan, dan terjadi perdamaian diluar persidangan, maka dipersilakan untuk disampaikan dipersidangan.
“Dengan begitu perkaranya secara otomatis bisa dihentikan pasca ada niat damai dari kedua belah pihak,” jelasnya.
Dia berharap agar perkara ini tidak dilanjutkan dipersidangan dan dapat menemui titik terang, kendatipun mediasi ini dinyatakan gagal.
“Kami harapkan kedua belah pihak terus mencoba hingga ditemukan upaya perdamaian,” tuturnya.
Diketahui, objek yang disengketakan merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin.
Sedangkan menurut keterangan tergugat, bahwa ketiga anak kandungnya itu masing – masing telah mendapat bagian dari hartanya seluas 750 meter persegi per orang. Untuk objek yang digugat tersebut diluar dari tanah waris. (indra)









