Kemenag Sumsel Berupaya Tingkatkan Mutu Layanan KUA Berbasis TI

IMG-20200812-WA0024

Palembang, Sriwijaya Media-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Sumsel H Abadil M.Si., menjadi narasumber bimbingan teknis peningkatan mutu layanan Kantor Urusan Agama (KUA) berbasis teknologi informasi (TI) di Hotel Grand Zuri Lahat, Selasa (11/8/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Abadil menegaskan tekad Kemenag Sumsel untuk mewujudkan KUA bersih dan melayani.

Bacaan Lainnya

“KUA merupakan unit pelaksana teknis direktorat jenderal bimbingan masyarakat Islam di wilayah kecamatan. KUA secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat Islam, sehingga citra baik layanan masyarakat pada KUA mencerminkan citra baik Kemenag,” tutur Abadil.

Abadil menjelaskan, saat ini di Sumsel terdapat 232 KUA dengan rincian, KUA yang memiliki lahan dan gedung sendiri sebanyak 146 lokasi, lahan dan gedung sewa/pinjam berjumlah 58 lokasi, serta lahan dan gedung wakaf sebanyak 28 lokasi.

Diantara 232 KUA tersebut, yang menggunakan sistem informasi mengelola nikah (Simkah) web ada sebanyak 166 KUA.

“KUA Kecamatan memang masih memiliki sejumlah problematika. Sebut saja masih ada KUA yang belum miliki lahan dan gedung sendiri, sumber daya manusia yang masih kurang, serta sarana transportasi KUA wilayah perairan yang masih memprihatinkan,” terangnya.

Kendati demikian, lanjut Abadil, kondisi ini justru memotivasi Kemenag Sumsel untuk terus melakukan perbaikan dan peningkatan layanan KUA. Penguatan terus dilakukan terutama menuju profesional, transparan, partisipatoris, digitalisasi, dan accesable (mudah diakses).

“Ada sejumlah langkah penguatan layanan KUA. Antara lain dengan penerapan zona integritas pada KUA, meningkatkan kinerja penghulu dalam penanganan permasalahan pencatatan perkawinan, meningkatkan kemampuan pegawai KUA dalam bidang IT, optimaliasi pelaksanaan standar operational prosedure (SOP), peningkatan pelayanan nikah melalui pengembangan aplikasi SIMKAH untuk meningkatkan birokrasi dan meminimalisir Pungli di KUA, sosialisasi berbagai kebijakan tentang KUA melalui media online, serta membangun standar bangunan KUA melalui dana SBSN,” jelasnya.

Melalui langkah-langkah ini, Abadil berharap akan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi layanan, menjamin keterbukaan informasi pada masyarakat, menurunnya pungli dan gratifikasi atas layanan, meningkatnya ketaatan aparatur terhadap peraturan perundang-undangan, meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, dan meningkatnya citra positif pelayanan publik.

Sementara itu, Kasubbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Sumsel Dr H Saefudin M.Si., menambahkan, kedepan tim IT humas akan mendorong dan mensupport semua layanan publik di Kemenag Sumsel berbasis IT.

“Pemanfaatan TI dalam penguatan layanan publik memang sebuah keharusan dan tuntutan masyarakat,” pungkasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *