Kaki dan Tangan Diikat, Ayah Tiri di OKI Perkosa Anak Usia 14 Tahun

IMG_20200815_195017

Kayuagung, Sriwijaya Media-Keji, kata itu patut disematkan pada inisial Al, warga Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI ini. Seorang ayah biasanya melindungi anaknya, namun ini tak berlaku bagi Al.

Al nekad memperkosa anak tirinya dengan cara kedua tangan dan kaki korban diikat yang terjadi pada Kamis 16 April 2020 lalu, sekitar jam 00.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun dilapangan, saat itu istri tersangka tengah pergi ke kebun. Sedangkan tersangka tinggal di rumah bersama korban dengan dua adik korban.

Melihat istrinya keluar rumah, lalu tersangka masuk ke dalam kamar tidur yang saat itu ada korban berinisial S (14), bersama kedua adiknya dalam keadaan tertidur pulas.

Lantaran kamar tak berpintu sehingga tersangka dengan leluasa masuk ke dalam kamar. Tersangka langsung mendekati korban dan langsung membekap mulut korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Lalu tersangka mengikat kedua kaki korban dengan menggunakan kain di tiang rumah dan ke lemari.

Setelah itu, tersangka menaikkan rok yang dipakai korban dan menurunkan celana dalam korban sebatas lutut. Lalu dengan buas tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Usai melakukan pemerkosaan, tersangka keluar kamar dan duduk di ruang tengah. Beberapa hari kemudian, korban pergi bersama bibi korban ke rumah kakeknya. Lalu korban menceritakan kejadian tersebut ke kakek korban.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Palupessy, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Agus Prihadinika, SH., S.Ik., saat dimintai keterangannya membenarkan perihal kasus tersebut.

Menurut Kasat, kejadian ini dilaporkan oleh kakek korban berinisial RN dan kasus ini telah ditangani unit PPA Polres OKI.

“Mendapat laporan ini, anggota Polsek dan Sat Reskrim langsung bergerak cepat. Pada Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 21.00WIB, pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres OKI,” jelas Kasat.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu helai kain panjang yang digunakan untuk mengikat kaki korban, satu helai baju warna coklat, satu buah rok warna cokelat dan satu buah celana dalam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 3 UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *