Dua Pengganjal ATM di Tambora Jakbar Dicokok, Tiga Pelaku Lain DPO

IMG_20200815_191107

Jakarta, Sriwijaya Media-Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mencokok dua pelaku pengganjal ATM yang tengah beraksi di sebuah Indomaret di Jalan KH Mansyur Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), pada Jumat (7/08/2020) lalu.

Dua pelaku dimaksud berinisial Ws (36) dan Si (34). Sedangkan tiga pelaku lainnya yang menunggu dimobil langsung melarikan diri sesaat melihat rekannya diamankan polisi dan warga sekitar. Kini ketiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Tambora, Jakbar Kompol Iver soon Manosoh saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya meringkus dua pelaku pengganjal ATM.

“Saat anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan Panit Reskrim Ipda Gusti Astawa melakukan observasi mencurigai sebuah kendaraan jenis Avanza terparkir di sebuah minimarket. Berbekal kecurigaan itu, lalu anggota melakukan pengintaian dan benar didapat dua orang sedang mengganjal ATM,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Soon Manosoh, Sabtu (15/08/2020).

Kapolsek melanjutkan disaat bersamaan datang korban ingin mengambil sejumlah uang di mesin ATM. Saat korban memasukkan ATM, tiba-tiba tidak bisa keluar.

Pelaku yang sedang mengantri dibelakang korban kemudian berpura-pura ingin membantu korban. Sedangkan pelaku lainnya mengecoh korban hingga tak sadar kalau ATM miliknya sudah ditukar pelaku.

“Ketika korban tersadar bahwa itu bukan ATM miliknya, lalu korban berteriak hingga terjadi keributan,” jelas Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan disaat keributan tersebut, pihaknya melakukan pengintaian, lalu masuk kedalam dan mengamankan dua pelaku inisial Ws (36) dan Si (34). Sedangkan tiga pelaku lainnya yang menunggu dimobil langsung melarikan diri sesaat melihat rekannya diamankan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana. Sementara tiga prlaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tambora,” terangnya. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *