Pagaralam, Sriwijaya Media-Lagi, anggota Reskrim Polsek Pagaralam Selatan (PAS) Polres Pagaralam berhasil menggulung dua pelaku jambret meresahkan yang kerap beraksi diwilayah hukum Polsek PAS.
Kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curat) tersebut yakni berinisial DA (19), warga Indra Giri Jaya RT 014 RW 006 Kelurahan Sukorejo Kecamatan Pagaralam Utara dan DE (17), warga Jalan Cikdin Air Perikan RT 017 RW 001 Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan.
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara, S.IK., melalui Kapolsek PAS Ipda Dian Rana saat dikonfirmasi Rabu (5/8/2020) menjelaskan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya laporan korban Ika Norma Islami (40), warga Karang Dalo RT 03 RW 02 Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, yang mengklaim dijambret pada Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 14.00WIB, saat akan pulang.
Sesampai di Jalan Raya Karang Dapo dekat SPBU Simpang Manak, tiba-tiba korban dipepet 2 orang laki-laki tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dan langsung menarik tas korban.
Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor dan menabrak tiang listrik sehingga korban mengalami luka-luka cukup parah dibagian kepala serta kaki.
Sementara kedua pelaku berhasil menggondol tas korban yang berisi ponsel merk VIVO Y71 warna hitam, uang sekitar Rp170.000, SIM C, STNK dan KTP, dengan total kerugian capai Rp2.000.000.
“Dari laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek PAS langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kedua pelaku,” ujar Kapolsek PAS.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek PAS, pada Rabu (5/8/2020) dini hari, tim mendapat info atas keberadaan tersangka dan barang bukti sehingga anggota langsung bergerak cepat.
“Tim kita berhasil menangkap salah satu pelaku yaitu DA di Jalan Gunung Taman Siswa Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara. Berbekal nyanyian DA, petugas kembali mengamankan tersangka lainnya yaitu DE di pondok dekat rumahnya, berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek PAS untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara.(Aceng)