Musi Rawas, Sriwijaya Media -Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengklaim pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III/2020 di Kabupaten Mura saat ini belum bisa dilaksanakan karena masih mengungu pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2020.
“Ya, kita masih menunggu pengesahan APBDP Mura,” kata Kepala DPMD Kabupaten Mura Ahmadi Zulkarnain melalui Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi dan Pengelolaan Keuangan Desa, Andre Yanto, Jumat (14/8/2020).
Hingga saat ini, kata dia, serapan ADD terealisasi hingga 40 persen. Bahkan semua desa telah menyelesaikan penyerapan ADD dengan melaksanakan pembangunan fisik di desa masing-masing.
Kendati pencairan ADD 20 persen sebentar lagi, namun kepala desa (Kades) juga belum mengajukan pencairan ADD tahap III. Karena masih melaksanakan pembangunan fisik pengunaan ADD tahap II.
“Mudah-mudahan APBDP cepat disahkan. Jik kades telah mengajukan pencairan ADD tahap III, maka proses pencairan pun bisa segera dilaksanakan,” jelas Andre. (Zul)