Indralaya, Sriwijaya Media-Diduga telah melakukan penipuan, Kepala Desa (Kades) Kota Daro II Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) berinisial AG, dilaporkan warganya ke pihak berwajib.
Dugaan penipuan itu terkait uang yang diminta oknum kades terhadap program bantuan Rumah Tak Layak Huni (RTLH) dari pemerintah.
Sekitar 26 warga Desa Kota Daro II yang disertai surat pernyataan bertanda tangan mengadukan oknum kadesnya ke Polres OI. Bahkan dalam beberapa hari terakhir tiga dari 26 warga desa setempat sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
Seperti disampaikan warga berinisial MW (54) didampingi JH (46) pada Selasa (11/8/2020) mengatakan pengaduan tersebut berdasar pada tahun 2014-2015, ada program bantuan RTLH dari pemerintah.
“Selaku perangkat desa di Desa Kota Daro II, saat itu saya disuruh kades untuk mendata warga yang rumah atau tempat tinggalnya tak layak huni,” terangnya.
Menurut MW, dirinya dan rekan lainnya sebatas mendata, hingga akhirnya sekitar 240 warga Desa Kota Daro II yang terdaftar diusulkan ke pemerintah untuk mendapatkan bantuan RTLH.
MW melanjutkan, oknum Kades Kota Daro II berinisial AG meminta foto copy KTP, KK dan uang sebesar Rp200.000 kepada masyarakat yang terdata dengan alasan sebagai uang administrasi dan untuk mempercepat proses bantuan.
“Pada tahun 2016 pernah ada bantuan bahan bangunan berupa kayu, seng, papan dan batu bata untuk 40 warga. Sementara sisanya sampai sekarang tak kunjung turun. Ada beberapa warga meminta kembali ke oknum kades untuk mengembalikan uang mereka Rp200.000. Namun ada sebagian warga menyerahkan permasalahan ini ke pihak berwajib dan meminta agar diproses hukum,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Kades Kota Daro II berinisial AG saat dikonfirmasi via ponselnya Selasa (11/8/2020) membenarkan saat itu adanya program bantuan RTLH dan ada 238 KK yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan RTLH ke PMD Kabupaten OI.
“Dari jumlah tersebut pada tahun 2015 terealisasi sebanyak 40 KK dalam dua tahap, senilai Rp15juta/KK berupa bahan bangunan yaitu seng, papan, kayu dan batu bata. Sisanya masih menunggu proses selanjutnya,”akunya.
Disinggung adanya pungutan sebesar Rp200.000 kepada tiap KK yang usulkan, diakui juga oleh AG bahwa pada saat pendataan dipunggut biaya sebesar Rp200.000/KK dan ini untuk keperluan administrasi, termasuk biaya foto dan pembuatan serta pengajuan proposal.
“Jadi uang tersebut bukan saya makan, tapi untuk keperluan administrasi,” tutupnya. (hdn)