Diduga Hamili Anak Dibawah Umur, Wawan Ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakbar

IMG-20200821-WA0070

Jakarta, Sriwijaya Media-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengamankan tersangka Wawan (41), terduga membawa kabur anak di bawah umur berusia 14 tahun berinisial F.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos, 1 (satu) buah bra, 1 (satu) buah celana dalam dan 1 (satu) buah celana.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru saat press realese melalui live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar, bertempat di Mapolres Metro Jakbar, Jum’at (21/8/2020).

Audie mengungkapkan, Sat Reskrim Polres Metro Jakbar dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimum Dimitri Mahendra bersama tim berhasil menangkap tersangka Wawan di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar)

Dalam pelariannya, tersangka sempat berpindah-pindah tempat, mulai dari pelariannya ke daerah Bekasi lalu ke Subang kemudian balik lagi ke Bekasi.

“Pelarian terakhirnya, tersangka sempat menginap di rumah salah satu saudaranya di Sukabumi, kemudian anggota yang sudah menyelidikinya berhasil menangkap W,” tutur Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan adapun modus operandi tersangka dengan mendekati korban lalu membujuknya untuk bersetubuh dan berjanji akan menjadikan istrinya dan bertanggung jawab atas kehamilan korban.

“Tersangka ini masih tetangga korban. Tersangka mendekati korban yang masih di bawah umur kemudian mengajak untuk melakukan hubungan badan hingga korban hamil,” terang Kasat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, seorang gadis remaja berinisial F (14 tahun) dibawa kabur oleh laki-laki bernama Wawan. Sebelum dibawa kabur, Wawan menghamili F hingga melahirkan bayi pertama.

Wawan juga sempat akan dilaporkan R, ibu dari F terkait dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur.

Namun hal itu urung dilakukan lantaran orang tua korban khawatir yang saat itu anaknya dalam kondisi hamil dan kelak berstatus janda, sehingga R menyelesaikan persoalan Wawan secara kekeluargaan.

Namun itikad baik tidak dilakukan Wawan, hingga akhirnya ibu korban melaporkan kepada pihak berwajib. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *