Palembang, Sriwijaya Media – Kuasa hukum Relawan Jokowi, Desmon Simanjuntak mendatangi ruangan Ditreskrimum dan SPKT Polda Sumsel, Kamis (13/8/2020) malam.
Kedatangan tim advokasi ini mendampingi pelapor yakni Kamaruddin selaku Relawan Jokowi, melaporkan dugaan tindak pidana IT Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang IT, dimana dalam kondisi dilapangan bahwa dalam satu objek tanah ada plang yang mencatut nama Joko Widodo, yang ini merupakan Presiden Republik Indonesia (RI).
“Kita bersama beberapa elemen dari Rumah Bersama Jokowi, Benteng Jokowi, Kharisma Jokowi, LAAGI (Lintas aktivis antar generasi indonesia (LAAGI), Banteng Muda Indonesia Sumatera Selatan (BMI Sumsel), Pemuda Batak Bersatu (PBB), Repdem, Sedulur Jokowi, Jangkar Jokowi, dan Rumah Jokowi membuat laporan ke Polda Sumsel atas munculnya tulisan mencatut nama Presiden RI Joko Widodo ditanah tersebut,” ujar Kamaruddin didampingi kuasa hukum Desmon Simanjuntak.
Kemudian, tulisan tersebut ditransmisikan ke media sosial melalui youtube. Sebagai barang bukti, pihaknya telah memprint bukti youtube, yang menuliskan bahwa tanah ini adalah hak milik Presiden RI Joko Widodo.
“Kami menyakini bahwa itu tidak benar, atau mencemarkan nama baik Presiden RI. Disini masih lidik, tapi disini ada bukti petunjuk akun youtubenya, diduga akun youtubenya adalah Gunadi-Gunadi,” katanya.
Menurut dia, jika dilihat dan diduga itu berada di Jakabaring, Kabupaten Banyuasin. Sesuai yang tertera dispanduk tertulis 88 x 301 meter.
“Tapi perlu dicatat disini, kami dari tim kuasa hukum dan tim relawan Jokowi, tidak pernah mempersoalkan permasalahan tanah, tapi kenapa nama baik Presiden RI dijadikan alat dan ditransmisikan ke media jejaring sosial youtube. Dalam hal ini tidak benar diatas objek tersebut milik Presiden RI Joko Widodo,” tegasnya.(ton)