-Pejabat Dilarang Bepergian ke Luar Daerah
Kayuagung, Sriwijaya Media-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI akhirnya mengambil langkah cepat dengan memberlakukan Work From Home (WFH) bagi para aparatur sipil negara di instansi pemerintah dimulai 31 Agustus hingga 4 September 2020 mendatang.
Kebijakan ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran wabah pandemi Covid-19 di lingkungan Pemkab OKI.
“Ya, terhitung 31 Agustus hingga 4 September nanti, seluruh instansi pemerintah memberlakukan WFH. Hal ini menyusul adanya salah satu pejabat yang terpapar Covid-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI Iwan Setiawan saat prescon melalui aplikasi zoom meeting, Kamis (27/8/2020).
Iwan mengaku penambahan kasus ini merupakan cluster baru sehingga pihaknya terus melakukan rapid tes secara berkala di seluruh instansi pemerintahan dengan melakukan contact tracing.
Bahkan sebelumnya dilakukan rapid untuk seluruh Kepala OPD, Camat, para Kabag. Hasilnya ada lima orang reaktif Covid-19.
“Waspada terhadap penyebaran virus corona. Warga diminta tetap patuhi protokol kesehatan. Tingkatkan imun tubuh, disamping memakai masker, jaga jarak, jauhi kerumunan dan mencuci tangan dengan bersih,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo OKI, Alexander Bustomi menambahkan pemberlakukan WFH berlaku di instansi pemerintah yang dimulai 31 Agustus sampai 4 September. Sementara dipusat pelayanan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kepala OPD.
Selama WFH diberlakukan, pihaknya juga akan melakukan penyemprotan secara masif diseluruh titik yang dianggap rawan penyebaran Covid-19.
“Kami juga meminta masyarakat tetap waspada dan mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan. Tentunya dengan memakai masker, jauhi kerumunan, jaga jarak dan mencuci tangan dengan bersih,” jelas Alex seraya menambahkan sesuai arahan Bupati OKI H Iskandar bahwa pejabat dilarang untuk bepergian keluar daerah. (abu)