Dialog Bersama Mahasiswa dan Petani, Ini Solusi Ditawarkan Bupati OKI

IMG-20200806-WA0087

Kayuagung, Sriwijaya Media-Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H Iskandar, SE menggelar dialog dengan perwakilan mahasiswa dan perwakilan petani di ruang kerjanya, Kamis, (6/8/2020).

Ancaman aksi demonstrasi tidak menyurutkan Bupati OKI H Iskandar untuk mencari jalan keluar terhadap sejumlah permasalahan konflik lahan dan bantuan sosial Covid-19 di OKI.

Bacaan Lainnya

Diskusi dalam pertemuan itu berlangsung alot. Perwakilan mahasiswa OKI, Andi Leo tak ragu mengajukan berbagai pertanyaan kepada Bupati OKI H Iskandar terkait perhatian Pemkab OKI terhadap mahasiswa pada masa Covid-19 dan dukungan Pemkab OKI untuk kegiatan mahasiswa OKI.

“Soal bantuan itu perlu juga dipahami mekanisme keuangan pemerintah. Tidak bisa memberikan bantuan tanpa dasar. Tentu harus teranggarkan dan terencana. Jadi harus diusulkan setahun sebelum anggaran berjalan,” kata Bupati OKI.

Terkait bantuan Pemkab terhadap mahasiswa asal OKI terdampak Covid-19, Bupati OKI mengajak dan menggandeng mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa OKI (IMOKI) untuk sama-sama mendata mahasiswa yang ada sesuai by name by addrres.

“Ayo kita sama-sama melengkapi datanya karena terkait bantuan Covid-19 ini harus tepat sasaran,” ujar Bupati.

Begitupun Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) Dedek Chaniago yang meminta mencabut izin PT Bumi Harapan Palma (BHP) di Kecamatan Pangkalan Lampan dan Tulung Selapan OKI karena dinilai berada pada kawasan gambut.

Termasuk pula meminta Bupati meninjau ulang perjanjian antara masyarakat tiga desa di Kecamatan Air Sugihan OKI; Marga Tani, Tirta Mulya dan Dusun Tepung Sari dengan PT Selatan Agro Makmur Lestari (PT SAML) serta persoalan plasma warga desa Ulak Kapal Kecamatan Tanjung Lubuk.

Menjawab itu, Bupati OKI menegaskan pihaknya sangat berhati-hati dalam mengeluarkan izin kepada perusahaan.

Terkait izin PT BHP, awalnya izin lokasi tersebut didasar atas permintaan masyarakat setempat untuk dibangunkan kebun plasma kepala sawit.

Pemkab OKI sudah meminta pertimbangan baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel.

“Hasil telaah dari KLHK kawasan tersebut diluar peta indikatif penundaan pemberian izin baru dan hasil identifikasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel areal itu bukan hutan primer ataupun gambut dalam. Jadi kami sangat hati-hati dalam mengeluarkan izin,” terang Bupati.

Untuk pencabutan izin perusahaan, masih kata Bupati, tidak perlu dicabut karena telah habis masa izin per Mei/Juni 2019 lalu.

Begitupun terkait persoalan lahan 75 hektar yang diberikan perusahaan kepada masyarakat sesuai dengan perjanjian antara perwakilan masyarakat Air Sugihan dengan PT SAML pada 2017 lalu, lanjut Iskandar, Pemkab OKI siap memfasilitasi persoalan tersebut dengan terlebih dahulu mendengarkan langsung aspirasi dan keinginan masyarakat Air Sugihan.

“Kita ingin dengar langsung keinginan masyarakat disana terkait kesepakatan terdahulu. Peran Pemkab disini adalah fasilitator. Untuk kasus ini sudah sering kita lakukan mediasi,” jelas Iskandar.

Pemkab akan mendampingi masyarakat jika harus menempuh jalur hukum atau mendatangkan lagi Komnas HAM untuk tinjau ulang perjanjian itu.

Sedangkan persoalan plasma kelapa sawit PT Tania Selatan bagi warga Desa Ulak Kapal dan Tanjung Baru Kecamatan Tanjuk Lubuk, Iskandar melanjutkan, pada prinsipnya perusahaan siap membangunkan plasma asal masyarakat menyiapkan lahan dan untuk kebun inti di Burnai Barat sudah dilakukan ganti rugi kepada pemilik lahan.

“Sehubungan dengan adanya aduan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di tiga kecamatan yakni Pedamaran, Pampangan, Pangkalan Lampam, saya sudah perintahkan Inspektorat OKI untuk melakukan audit atas permasalahan itu,” jelas Bupati.(abu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *