Bogor, Sriwijaya Media-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap jaringan uang palsu (upal) dengan mengamankan 7 (tujuh) tersangka, Rabu (8/7/2020).
Ke 7 tersangka antara lain laki-laki berinisial AKR (50), R S alias C (43), DS (34), dan SP (51). Sementara tersangka perempuan berinisial RF (48), ESR (47), dan NPN (55).
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa upal siap edarkan dengan pecahan Rp100.000,- sebanyak Rp357.900.000, upal pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan upal $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak upal, bahan-bahan pewarna buat upal.
“Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja. Kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tangerang, TKP pembuatan upal,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.
Kapolres melanjutkan upal yang diproduksi oleh para pelaku ini belum sempat diedarkan. Para pelaku ini memproduksi terlebih dahulu dan kemudian menawarkan kepada calon pengedar upal.
“Tentunya para pelaku ini memanfaatkan situasi moment pandemi Covid-19. Namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga upal tidak sempat beredar di wilayah Kabupaten Bogor,” tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, masih kata Kapolres, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) junto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No 7/2011 tentang mata uang, dengam ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. (Imam)









