Tiga Pengedar Togel Digelandang ke Polres Majalengka

IMG-20200727-WA0039

Majalengka, Sriwijaya Media-Unit Pidum Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan tiga pengedar judi togel ditempat yang berbeda yakni inisial E (34) ditangkap di Kecamatan Penyingkiran, AH (55) ditangkap di Kecamatan Kadipaten, DE (27) ditangkap di Kecamatan Kasokandel.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa tiga unit handphone, tiga buah ATM, satu buah buku tabungan, satu buah buku rekap togel, tiga lembar screenshoot bukti pemasangan togel dan uang Rp170.000.

Bacaan Lainnya

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M Wafdan Muttaqin, saat konferensi pers pada Senin (27/7/2020) mengatakan hasil interograsi terhadap tiga pengedar, pelaku melakukan perbuatan tersebut guna memenuhi penghasilan tambahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

“Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Majalengka serta proses penyidikan dilakukan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Majalengka,” terang Kapolres. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *