Banyuasin, Sriwijaya Media – Tidak butuh waktu lama Tim Puma Polres Banyuasin mengungkap kasus pembunuhan terhadap guru SD Negeri 11 Muara Telang berinisial EY, (45) warga Muara Telang, Banyuasin.
Tersangkanya yakni, Ardiansyah (18), warga Jalur V Marga Rahayu Marga Telang Kabupaten Banyuasin. Saat ditangkap oleh Tim Puma, Kamis (9/7/2020), tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka ini hendak keluar dari rumahnya Jalur V Rt 16 Rw 1 Desa Margarahayu Kecamatan Muara Telang Banyuasin, dan ketika dilakukan penggeledahan didapati HP milik korban merk Vivo dan Nokia terdapat dalam saku celananya,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar, S.Ik.
Saat diamankan, tersangka langsung mengakui bahwa dirinya memang melakukan perbuatannya telah membunuh Korban. Lantaran ingin melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa tersangka menonton film dewasa (porno) dan setelah itu menuju ke rumah korban. Saat itu, tersangka sudah mengetahui situasi rumah korban.
“Dari hasil keterangan tersangka bahwa tersangka sering mengintip korban pada saat korban tengah mandi,” kata Kapolres.
Tersangka lalu masuk rumah korban dan menunggu korban di samping kulkas dekat kamar mandi. Setelah korban keluar dari kamar mandi, korban lalu dicekik lehernya dengan menggunakan kedua tangan dan korban pun pingsan.
Tersangka kemudian membawa korban ke ruang tamu, lalu korban diperkosa diruang tamu. Mengetahui korban berontak dan teriak meminta tolong, tersangka kemudian menyumpal mulut korban dengan menggunakan ikat rambut yang terbuat dari kain.
“Tak sampai disitu saja, tersangka juga mengikat leher korban dengan menggunakan sabuk warna coklat dan charger HP serta mengikat tangan korban dengan menggunakan tali rapiah untuk memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia,” beber Kapolres.
Setelah korban tak bernyawa, korban diseret oleh tersangka menggunakan sprai dan dimasukkan ke dalam ember warna hijau dan diikat sprai dengan menggunakan tali rapiah.
Setelah melakukan pembunuhan, lalu tersangka keluar melalui pintu depan rumah korban dan mengunci rumah korban dari luar. kemudian anak kunci tersebut diselipkan dari bawah pintu.
“Motifnya, tersangka memperkosa korban dikarenakan sebelumnya tersangka sudah menonton film porno. Karena korban berontak, lalu tersangka panik sehingga korban dibunuh dengan cara dicekik dan diikat,” terang Kapolres.
Dari penangkapan terhadap tersangka, turut disita barang bukti berupa 1 ponsel merk Nokia, 1 ponsel merk Vivo, ember warna hijau, 1 charger po sel warna putih, 1 buah ikat rambut, 1 buah ikat pinggang coklat, 1 buah celana coklat tersangka, dan 1 buah baju warna hitam adidas.
“Kini tersangka diamankan di Mapolres Banyuasin guna pemeriksaan lanjutan,” jelas Kapolres. (indra)