Palembang, Sriwijaya Media- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Palembang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Gugus Tugas Covid-19 Kota Palembang untuk segera mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemulasaran jenazah Covid-19.
Hal ini sangat penting menyusul adanya kejadian di Kabupaten PALI, dimana pihak keluarga PDP Covid-19 menuntut Rumah Sakit dengan tuntutan Rp100 miliar, karena tidak terima anggota keluarganya dimakamkan dengan protokol Covid-19.
“Bukan hanya Rumah Sakit (RS) Bari, tapi RS Gandus atau RS Muhammad Husein dan RS lainnya dibawah Gugus Tugas Covid- 19 Palembang harus diberikan kepastian hukum saat menangani pasien Covid-19, termasuk pemusalaran jenazahnya,” ujar anggota Komisi 2 DPRD Kota Palembang sekaligus Sekretaris Fraksi PKB DPRD Palembang, Harya Pratista Endhie Putra, SH., MH., Selasa (7/7/2020).
Harya meminta agar Wali Kota segera mengeluarkan Perwali atau sejenisnya, sehingga RS yang menangani pasien Covid-19 hingga pemulasarannya bisa tenang.
Bahkan baru baru ini, ada pasien PDP dengan gejala Covid-19, yang meninggal di RS Bari. Pihak keluarga enggan dilakukan pemulasaran jenazah secara Covid-19.
“Tapi alhamdulilah semua bisa clear. Jadi kita minta Pemkot Palembang mengeluarkan SOP pemulasaran jenazah Covid-19 secara jelas agar RS tenang dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Disamping menyoroti permasalahan diatas, politisi PKB Palembang juga menyoroti bantuan dana APBN untuk pemasangan instalasi pipa di daerah Kalidoni. Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot melalui PDAM Tirta Musi dapat memfollow up menginggat warga Sematang Borang susah mendapatkan air bersih.
“Bantuan dana dari APBN itu untuk pemasangan intalasi pipa baru. Jika pemasangannya selesai, maka penyaluran air PDAM bisa dengan lancar ke Sematang Borang. Kalau proses pemasangan instalasi pipa barunya dimulai 2021, maka akan selesai pada 2022. Artinya, segera tindaklanjuti,” pungkasnya. (Ocha)