Bogor, Sriwijaya Media-Polres Bogor melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba mencatat dalam sebulan terakhir (Juni 2020) berhasil mengungkap 15 kasus narkoba dengan mengamankan 19 tersangka.
Ke 19 tersangka tersebut antara lain berinisial JJ, RE, FR, RMH, SN, RY, HA, AA, MU, IS, MR, GS, IM, ZR, MK, DS, HS, UN, MK. Para tersangka ditangkap pada waktu dan jam berbeda.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 70,39 gram sabu-sabu, 16,2 kiligram ganja dan 11,8 gram tembakau sintetis.
“Pengungkapan kasus narkoba ini kami lakukan selama periode Juni 2020, dengan total pengungkapan 15 kasus psikotropika dan narkotika, dan menangkap 19 tersangka. Tiga diantaranya merupakan residivis dan satu anak dibawah umur,” terang Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, SH., S.IK., M.Pict., M.ISS., Selasa (7/7/2020).
Kapolres melanjutkan untuk tersangka JJ dan RE berhasil ditangkap di Kecamatan Leuwisadeng pada 30 Juni 2020 dengan barang bukti berupa 13,4 kg ganja. Sementara tersangka FR, RMH dan SN berhasil ditangkap di Kecamatan Caringin pada 24 Juni 2020 dengan barang bukti berupa 578 gram ganja.
Begitu pula tersangka RY dan HA, masih kata Kapolres, berhasil ditangkap pada 3 Juni 2020 di Kecamatan Cileungsi dengan barang bukti berupa 35,4 gram sabu-sabu. Kemudian tersangka AA berhasil ditangkap di Kecamatan Cibinong pada 15 Juni 2020 lalu dengan barang bukti berupa 1.040 gram ganja.
Tersangka MU berhasil ditangkap di Kota Depok dengan barang bukti berupa 1.165 gram ganja. Sedangkan tersanka IS ditangkap di Kota Bogor pada 1 Juni 2020 dengan barang bukti 4,62 gram sabu.
“Tersangka MR berhasil kita tangkap pada 5 Juni 2020 di wilayah Caringin, dengan barang bukti berupa 18,63 gram ganja dan 10,91 gram tembakau sintetis. Sementara tersangka GS kita tangkap di Kecamatan Caringin pada 5 Juni 2020 dengan barang bukti 0,89 gram tembakau sintetis,” jelas Kapolres.
Lalu Tersangka IM di tangkap pada (08/06) di Rancabungur. Tersangka ZR ditangkap di Ciawi pada (09/06), dengan barang bukti berupa 0,38 Gram Sabu-Sabu. Tersangka MK ditangkap juga di Kecamatan Ciawi pada hari yang sama penangkapan Tersangka ZR, dengan barang bukti berupa 1,46 Gram Ganja.
Atas perbuatannya itu, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup.
Berdasarkan pengakuan tersangka kalau narkotika jenis ganja ini didapat dari Aceh yang dikirimkan dengan cara dimasukkan kedalam pipa paralon yang dilumuri minyak gosok sehingga mengelabui anjing pelacak.
“Dari 19 tersangka ini, tiga diantaranya masuk dalam residivis yaitu inisial MR, HS dan MK yang terlibat dalam kasus sama. Sementara salah satu pelaku merupakan anak dibawah umur yaitu inisial RMH,” ucap Kapolres Bogor. (Imam)