Musi Rawas, Sriwijaya Media- Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fauzi H Amro melakukan kunjungan kerja (Kunker) perseorangan dalam rangka reses masa persidangan yang ke IV tahun sidang 2019 hingga 2020, ke Kabupaten Musi Rawas (Mura), Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bertempat di Dewinda Hotel Kota Lubuk Linggau, Senin (27/7/2020).
Berdasar pantauan dilapangan, reses Fauzi H Amro dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan dan penyerapan aspirasi dimulai sekitar pukul 10.00WIB.
Sayangnya, kegiatan reses tersebut terkesan tertutup bagi awak media yang akan meliput dan hanya diperbolehkan mengabadikan momen pengambilan gambar saja. Setelah itu, tidak diperbolehkan berada didalam ruangan, termasuk staf Diskominfo Lubuk Linggau pun ikut berada diluar.
Begitupun kepala daerah (Bupati) juga tak terlihat batang hidungnya hadir saat kegiatan itu berlangsung. Hanya saja terlihat Wali Kota Lubuk Linggau H SN Prana Putra Sohe, Wakil Bupati Muratara H Devi Suhartoni, Sekda Lubuk Linggau, serta Sekretaris Bappeda Kabupaten Mura.
Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro mengatakan digelar reses pada hari ini bukan tidak resmi atau tertutup. Namun secara resmi dengan mengundang Kepala OJK Kanreg VII Sumbagsel, Untung, Kepala Kantor Perwakilan Bank indonesia Sumsel Hary Widodo, serta Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BPBD, hingga Bank SumselBabel.
“Tujuan dilakukannya reses hari ini di Lubuk Linggau karena Lubuk Linggau terdampak positif akibat pademi wabah Covid-19, terutama dalam sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),” jelas Fauzi.
Dia menyebutkan untuk UMKM di Kabupaten Mura capai 2.417 penerima, Lubuk Linggau 5.200 penerima dan Muratara 1.200 penerima UMKM.
Sedangkan distributor bagi penerima manfaat UMKM Muratara capai 600, Lubuk Linggau 900 dan Mura 1.200 dengan dana yang dikeluarkan untuk penerima UMKM sekitat Rp300miliar dan dana KUR capai Rp160miliar.
Fauzi H Amro beralasan mengundang OJK Kanreg 7 Sumbagsel, karena OJK telah menerbitkan POJK No 11 dan POJK No 14 terkait aturan terhadap restorasi keuangan terhadap penerima UMKM maupun KUR yang ada di Kabupaten Mura, Lubuk Linggau dan Muratara.
“Seperti keringanan dalam bentuk bunga selama 3 bulan hingga 6 bulan, atau keringanan terhadap pokok mulai 3 hingga 6 bulan. Namun tujuan reses hari ini guna memberikan pemahaman terhadap pengelola dan penerima UMKM serta KUR saat pademi Covid-19 ini,” jelas Fauzi Amro.(Zul)