PT GPU Cabut Gugatan, PT SKB Minta Sidang Dilanjutkan

IMG_20200728_145749

Palembang, Sriwijaya Media – Tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba I Wayan Sujasman selaku Direktur PT Gorby Putra Utama (GPU) melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pencabutan gugatan perdata terhadap PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), perusahaan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha sekaligus tokoh masyarakat (tomas) Sumsel, Kms HA Halim Ali.

Perihal permohonan pencabutan gugatan yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus ini diungkapkan Lisa Merida, SH., MH., kuasa hukum PT SKB selaku tergugat dalam perkara ini.

Bacaan Lainnya

Dengan permohonan pencabutan gugatan tersebut, dia mengaku kliennya SKB maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) selaku tergugat secara tegas menolak dan meminta majelis hakim dipimpin Sunggul Simanjuntak, SH., MH., agar tidak mengabulkan permohonan penggugat (PT GPU) dan melanjutkan jalannya persidangan.

Dia beralasan meminta agar hakim melanjutkan proses persidangan, mengingat sebelum pengajuan permohonan pencabutan gugatan diajukan, tepatnya pada 16 Juli 2020, pihaknya selaku tergugat dan Pemkab Muba selaku turut tergugat telah menyampaikan jawaban atas materi gugatan sebelumnya yang telah disampaikan penggugat.

“Sudah selayaknya majelis hakim menolak permohonan pencabutan gugatan ini dan melanjutkan persidangan hingga tahapan pembuktian dan sidang lapangan agar dapat diketahui siapa yang benar dan salah,” terangnya.

Disinggung apa yang menjadi dasar pencabutan gugatan dari PT GPU, dia mengaku tidak mengetahuinya.

Kendati demikian, dia memberikan gambaran bahwa ada indikasi yang berkaitan dengan keterangan atau keadaan palsu.

“Kami tetap berkeyakinan klien kami akan memenangkan perkara ini dan majelis hakim akan menolak seluruh gugatan dari penggugat,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Pemkab Muba, Redho Junaidi, SH., menjelaskan dalam hukum acara perdata diatur ketika sudah ada penyampaian jawaban dari tergugat, untuk pencabutan gugatan harus atas persetujuan dari pihak tergugat dan turut tergugat.

“Permohonan pencabutan disampaikan penggugat setelah pihak tergugat (PT SKB) dan kami selaku tergugat telah memasukkan jawaban melalui e-court sebelum pukul 09.45 WIB pada Kamis 16 Juli 2020. Kami memasukkan pada pukul 04.48 WIB diikuti PT SKB selaku tergugat pada pukul 09.00 WIB. Sedangkan penggugat baru memasukkan permohonan pencabutan tanpa menyertakan lampiran dokumen setelahnya. Ini yang menjadi dasar majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis 30 Juli 2020 mendatang,” tutur Redho didampingi kuasa hukum Pemkab Muba lainnya, Donny, SH.

Demi kepastian hukum, masih kata dia,  pihaknya meminta majelis hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencabutan yang diajukan penggugat tersebut.

“Jangan sampai majelis hakim diintervensi apabila mengabulkan pencabutan gugatan. Sehingga kesan PT GPU yang dari awal kami nilai mencoba mempermainkan lembaga peradilan mengemuka ke permukaan,” tegasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *