Kukar, Sriwijaya Media-Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan edukasi kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tenggarong terkait senjata api (senpi) dengan mengirimkan dua anggotanya, Selasa (7/7/2020).
Dua personil Polres Kukar yang melaksanakan kegiatan pengenalan senjata dan penjelasan tentang persyaratan memiliki surat izin
kepemilikan senjata tersebut yakni Aipda R Galih dan Aipda Krisdianti.
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasubbag Humas Polres Kukar AKP Urip Widodo mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk mengedukasi dan pengetahuan tentang segala hal terkait senpi dan tata cara perawatan serta mengantisipasi terjadinya kemacetan senpi.
“Dua personil dikirim untuk berbagi ilmu tentang senpi. Mudah-mudahan moment ini dapat dimanfaatkan dengan baik,” kata AKP Urip Widodo.
Dia mengaku, pentingnya pengetahuan dalam menggunakan senpi ini karena apabila disalahgunakan bisa berbahaya bagi lingkungan sekitar.
“Jangan sampai senpi ini disalahgunakan, maka dari itu pentingnya pengetahuan mengenai senpi baik dari perawatan, kendala, maupun penggunaannya,” tutur Kasubbag Humas Polres Kukar ini.
Dia berharapan dengan adanya kegiatan ini petugas Lapas Kelas IIA Tenggarong memiliki pengetahuan tentang senpi. (Imam)