Jakarta, Sriwijaya Media-Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) bersama personel Polda Sulsel berhasil mengamankan 9 terduga pelaku pengrusakan dan penusukan terhadap anggota TNI di Hotel Mercure, Tambora Jakarta Barat beberapa hari lalu.
9 pelaku dimaksud berinisial AI, S, R, HN, DA, AS, RW, RA dan RA.
Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audi S Latuheru mengungkapkan, total semua pelaku ada12 orang, namun yang diamankan di Polres Metro Jakbar 9 orang. Sementara 3 pelaku lainn diamankan oleh Polisi Militer.
Kapolres memaparkan, berawal pelaku inisial RW pertama kali datang ke Hotel Mercure untuk menanyakan keberadaan kekasihnya di dalam daftar pasien karantina. Namun disana tidak ditemukan nama tersebut.
Rupanya pelaku tapi masih penasaran dan berusaha terus menanyakan hal itu. Akhirnya terjadi keributan dengan petugas pengamanan hotel.
“RW kemudian memecahkan termo gan hingga membuat suasana makin panas. Lalu RW melakukan penusukan terhadap korban RH hingga mengakibatkan meninggal di lokasi kejadian,” ucap Kapolres, Jumat (3/7/2020).
Mendapat informasi itu, anggota yang dipimpin Kanit Krimum Metro Jakbar AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda Ruben George melakukan pengejaran terhadap 9 pelaku. Alhasil, anggota berhasil menangkap saudara R didaerah Bulukumba Sulawesi Selatan dengan kerjasama tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Setelah kejadian itu, pelaku RW melarikan diri ke Sulses hingga akhirnya diangkap pada 1 Juli lalu,” kata Kombes Audie.
Dalam melakukan aksinya, masih kata Kapolres, para pelaku mempunyai peran masing-masing. Para pelaku menyebut dirinya dari kelompok J&T. Sebelum melakukan aksinya, para pelaku minum-minuman keras terlebih dahulu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, keberhasilan dalam pengungkapan peristiwa ini tak lepas dari kerjasama baik antara pihak Polri dengan jajaran TNI.
Diketahui, motif dari peristiwa tersebut adanya ajakan dari RW lantaran dendam dengan pihak security hotel. Saat berselisih dengan satu orang, tersangka mengajak rekan-rekannya untuk melakukan pengrusakan hingga berbuntut penusukan terhadap korban Babinsa.
“Para pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 junto 55 dan 56 serta pasal 358 ayat 2 KUHP,” jelas Kasat. (Imam)