Kayuagung, Sriwijaya Media-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinovasi dengan mengeluarkan layanan sehari dokumen langsung jadi (Semedi). Layanan ini bertujuan mempercepat dan memudahkan pelayanan pengurusan dokumen kependudukan.
“Ya, kami uji cobakan selama enam hari kedepan untuk pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), akta kematian dan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik,” kata Kepala Disdukcapil OKI, Hendri, SH., MM., Jumat (3/7/2020).
Hendri mengklaim layanan Semedi ini mampu memangkas waktu pembuatan dokumen kependudukan dari tiga hari menjadi satu hari dengan asumsi waktu pengerjaan membutuhkan waktu 10 menit.
Percepatan layanan dokumen kependudukan ini, masih kata dia, didukung oleh penerapan penandatanganan dokumen kependudukan secara elektronik sehingga memungkinan penandatanganan KK dan akta kelahiran secara elektronik oleh pejabat Disdukcapil.
“Kami telah menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) untuk akta kelahiran dan KK sehingga mempercepat pelayanan,” ujarnya.
Bukan itu saja, pihaknya mulai 1 Juli lalu telah menerapkan pencetakan mandiri dokumen kependudukan KK dan akta kelahiran dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4.
Dia berharap dengan adanya kemudahan ini, pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen kependudukan.
Sebab, dokumen tersebut sudah dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).
“Pencetakan mandiri dokumen itu tidak berlaku untuk KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kedua dokumen kependudukan ini tetap menggunakan kartu yang dicetak oleh Disdukcapil OKI,” terangnya.
Hendri mengatakan, pencetakan mandiri dokumen kependudukan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109/2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Dia menambahkan, kelebihan sistem pencetakan mandiri ini membuat masyarakat memiliki file dokumen kependudukan seperti akta atau kartu keluarga. Sehingga dapat dilakukan pencetakan berulang kali dan tidak khawatir apabila hilang.
Kendati demikian, Hendri memastikan dokumen tersebut tidak mudah untuk dipalsukan karena menggunakan sistem Quick Response (QR) Code pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.
“Untuk pengecekan keaslian dokumen kependudukan, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada TTE yang ada pada masing-masing dokumen kependudukan,” jelasnya.(abu)