Majalengka, Sriwijaya Media-Satuan Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Kabupaten Majalengka.
Pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial DSN (25), warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka. Sementara pelaku penyalahgunaan jenis ganja kering berinisial NDP (23), warga Desa Gandawesi, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori menjelaskan, kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“Kedua tersangka pasrah dan tidak ada perlawanan saat diamankan,” kata Kapolres dalam keterangan saat Konferensi Pers di Mapolres Majalengka, Kamis (16/7/2020).
Menurut Kapolres, pelaku DSN ditangkap di pinggir Jalan Raya Kelurahan Cijati, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka dengan menyita barang bukti (BB) jenis sabu satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,60 gram.
Sedangkan, pelaku NDP (23) ditangkap di Kantor J&T Desa Beber, Kecamatan Ligung. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 1,70 gram.
“Berdasarkan hasil penangkapan dan pengembangan kedua pelaku, saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah diketahui identitasnya,” terang Kapolres.
Akibat perbuatannya, masih kata Kapolres, kedua pelaku dijerat pasal 114 Yo pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 8 miliar. (Imam)