Kakanwil Kemenag Sumsel Pantau Hilal 1 Dzulhijjah, Hari Raya Idul Adha Jatuh 31 Juli

IMG-20200721-WA0103

Palembang, Sriwijaya Media-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumsel melaksanakan pemantauan hilal atau rukyatul hilal dalam rangka penetapan awal bulan Dzulhijjah 1441 Hijriah.

Kegiatan rukyatul hilal dipimpin langsung Kakanwil Kemenag Sumsel Dr HM Alfajri Zabidi MM., M.Pd.I didampingi Kasubbag Umum dan Humas Dr H Saefudin, M.Si., di Rafah Tower UIN Raden Fatah Palembang, Selasa (21/7/2020).

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kota Palembang Drs H Endang Ali Maksum, SH., MH., serta

para tokoh agama, organisasi massa Islam, serta awak media, baik media cetak maupun media elektronik.

Kakanwil Kemenag Sumsel HM Alfajri Zabidi menuturkan, tepat pukul 18.07WIB saat terbenamnya matahari di Palembang, sesuai arahan dari Menteri Agama, pihaknya melakukan rukyatul hilal 1 Dzulhijjah 1441 H guna mendukung penetapan Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Dzulhijjah.

Hasil rukyatul hilal ini disampaikan langsung kepada Kemenag RI melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah guna menjadi bahan pada sidang istbat di Jakarta.

“Berdasarkan perhitungan atau hisab, hilal sudah ada pada ketinggian 8 derajat 6 menit 21 detik di atas Ufuk Mar’i sehingga ada kemungkinan dapat dirukyat. Namun untuk di Kota Palembang tidak dapat dirukyat karena pengaruh cuaca. Lantaran hilal sudah di atas 2 derajat, tanggal 1 Dzulhijjah 1441 H diperkirakan jatuh Rabu, 22 Juli 2020 sehingga Hari Raya Idul Adha tahun ini jatuh pada 31 Juli 2020,” tutur Fajri.

Kakanwil menuturkan, tahun ini pelaksanaan rukyatul hilal memang agak berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sesuai arahan Menteri Agama, kegiatan rukyatul hilal tetap dilakukan meski dalam suasana pandemi Covid-19. Namun protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 harus diperhatikan dan dipedomani.

“Seluruh Kanwil Kemenag se-Indonesia diinstruksikan tetap melaksanakan rukyatul hilal sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pelaksanaan sidang istbat yang nantinya dilakukan Kementerian Agama. Namun teknisnya agak berbeda. Jika tahun lalu, siapa saja boleh menyaksikan atau mengikuti kegiatan rukyatul hilal, namun tahun ini rukyatul hilal dilakukan Kanwil Kemenag bersama Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, instansi terkait, ormas Islam, dan tokoh masyarakat dengan dibatasi maksimal 10 orang serta menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan dan senantiasa menjaga jarak,” jelas Fajri. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *