Baturaja, Sriwijaya Media– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait jaminan sosial penyelenggara.
Penandatangan MoU dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muaraenim, Achmad Fadillah dengan Koordinator Sekretariat (Bawaslu) OKU, Joenaidi dan dua Korsek Bawaslu OKU Timur dan OKU Selatan di Hotel BIL Baturaja, Kamis (2/7/2020).
Penandatanganan disaksikan oleh pimpinan Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi, Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya, anggota Bawaslu OKU, Anggi Yumarta dan Yeyen Andrizal, disaksikan Ketua Bawaslu OKU Timur dan OKU Selatan, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan wilayah setempat.
Anggota Bawaslu Sumsel, Yenli Elmanoferi mengatakan kerjasama ini merupakan upaya untuk memberikan jaminan kepada penyelenggara dijajaran Bawaslu dengan tujuan memberikan rasa aman dan terjamin kesehatannya dalam bekerja melaksanakan tugas.
“Kita belajar dari pelaksanaan pemilu sebelumnya. Ada beberapa penyelenggara mengalami musibah. Alhamdulillah, santunan sudah diberi melalui dana APBN. Kedepan dengan kerjasama yang dilakukan ini, penyelenggara dijajaran Bawaslu sudah ada jaminan saat melaksanakan tugas,”kata Yenli.
Yenli meminta agar BPJS Ketenagakerjaan bisa bekerja sama dengan baik dan cepat meresponon semua keluhan penyelenggara di lapangan.
“Peran aktif dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat kami harapkan. Baik dalam segi membantu administrasi maupun kelengkapan administrasi agar proses klaim bisa lebih cepat. Kami harapkan kerjasama ini tidak hanya di atas meja saja,” tegasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muaraenim, Achmad Fadillah mengaku sangat bangga dengan respon pihak Bawaslu, khususnya Bawaslu OKU, OKU Timur dan OKU Selatan yang begitu cepat sehingga MoU ini terlaksana dengan lancar.
“Bahkan sudah ada pembayaran sejak bulan kemarin. Artinya jika ada apa-apa dalam bekerja sudah bisa dijamin. Tentunya yang menjadi tanggung jawab kami sesuai dengan aturan yang berlaku. Semoga ke depan Bawaslu di daerah lain bisa melakukan hal sama,” ucapnya.
Ketua Bawaslu OKU, Dewantara Jaya didmpingi anggota Bawaslu OKU Anggi Yumarta dan Yeyen Andrizal melalui Korsek Bawaslu OKU, Joenaidi menjelaskan, kerjasama yang dilakukan ini sesuai dengan aturan yang ada.
Bawaslu memberikan jaminan kerja, melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk penyelenggara pemilu, dalam hal ini Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Kelurahan dan Desa (PKD).
“Total seluruh penyelenggara yang sudah bekerjasama sebanyak 196 orang, terdiri dari Panwascam dan PKD yang berlaku selama 9 bulan dan untuk PKD selama 7 bulan,” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya jaminan kerja ini, sesuai dengan arahan Pimpinan Bawaslu Provinsi bisa memberikan jaminan dalam bekerja untuk penyelenggara pemilu di jajaran Bawaslu. Baik dari segi kesehatan maupun kecelakaan kerja.(rws)