Palembang, Sriwijaya Media-DPRD Provinsi Sumsel menggelar rapat paripurna XIV dengan agenda penyampaian penjelasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumsel tahun anggaran 2019, Senin (6/7/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati, dihadiri Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya.
Gubernur Sumsel H Herman Deru menjelaskan, laporan Keuangan Pemprov Sumsel Tahun 2019 menggambarkan bahwa nilai aset mengalami peningkatan sebesar 12, 90% dari sebelumnya per 31 Desember 2018 sebesar Rp22,915 triliun menjadi Rp25,872 triliun dengan rincian sebagai berikut : nilai aset lancar mengalami penurunan menjadi sebesar Rp433,064 milliar dari tahun 2018 sebesar Rp767,612 miliar; nilai investasi jangka panjang mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp7,056 triliun dari tahun 2018 sebesar Rp6,854 triliun; nilai aset tetap setelah akumulasi penyusutan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp15,803 triliun dari sebelumnya di tahun 2018 sebesar Rp12,783 triliun.
Selanjutnya nilai aset lainnya mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp2,579 triliun dari sebelumnya di tahun 2018 sebesar Rp2, 510 triliun.
Terkait dengan kewajiban/utang Pemprov Sumsel, dijelaskan Deru bahwa nilainya sebesar Rp305,072 miliar dengan rincian sebagai berikut: nilai utang perhitungan pihak ketiga sebesar Rp1,075 juta merupakan utang yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak atau pungutan lainnya; pendapatan diterima dimuka sebesar Rp673,055 juta merupakan pendapatan retribusi yang telah diterima akan tetapi merupakan hak tahun 2020; utang beban sebesar Rp193,151 miliar terdiri dari utang beban transfer, utang beban hibah, utang beban pegawai dan utang beban barang dan jasa.
“Untuk utang jangka pendek lainnya sebesar Rp11,394 miliar merupakan utang belanja modal yang belum dibayar sampai dengan tahun anggaran berakhir. Sementara utang bagi hasil pajak sebesar Rp99,852 miliar merupakan utang bagi hasil pajak kendaraan bulan Desember 2019 yang belum dibayar kepada Kabupaten/Kota sampai dengan 31 Desember 2019, akan tetapi utang tersebut telah dilakukan pembayaran lunas kepada kabupaten/kota pada Bulan Maret tahun 2020,” jelas Gubernur.
Deru melanjutkan realisasi APBD Pemprov Sumsel meliputi realisasi pendapatan sebesar Rp9,280 triliun atau 94.22% dari target sebesar Rp9,849 triliun. Ini disebabkan tidak tercapainya target pendapatan transfer bagi hasil bukan pajak yang hanya terealisasi sebesar Rp931,599 miliar atau 68,82% dari target sebesar Rp1,353 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah yang hanya terealisasi sebesar Rp21,054 miliar atau 67.46% dari target sebesar Rp31,210 miliar.
Gubernur mengatakan dari belanja, realisasi Tahun 2019 adalah sebesar Rp9,618 triliun atau 91,31% dari yang direncanakan sebesar Rp10,533 triliun, terdiri atas ; belanja tidak langsung terealisasi sebesar Rp6,523 triliun atau 93.58% dari anggaran sebesar Rp6,970 triliun; belanja langsung terealisasi sebesar Rp3,094 triliun atau 86,85% dan rencana sebesar Rp3,563 triliun. Sedangkan untuk pembiayaan yang diperuntukkan untuk penyertaan modal investasi daerah tidak terealisasi dari dana sebesar Rp3 miliar.
“Kontruksi pendapatan, belanja dan pembiayaan Tahun 2019 sebagaimana kami jelaskan di atas menunjukkan adanya Sisa lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp349,152 miliar,” beber Deru
Herman Deru menuturkan, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pembangunan sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan untuk Tahun 2019.
“Optimalisasi sumber-sumber pendapatan dan efnsiensi belanja selalu menjadi perhatian kami, sehingga APBD dapat digunakan seefektif dan seefisien mungkin dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Menurut Deru, realisasi APBD Pemprov Sumsel tidak mencapai target yang telah ditetapkan, dimana untuk tahun 2019 capaiannya yaitu sebesar Rp9,618 Triliun atau 91,31% dari target sebesar Rp10,533 Triliun.
“Kondisi perekonomian nasional yang kita alami tentu juga berdampak pada perekonomian di Provinsi Sumsel. Kondisi ini harus diimbangi dengan optimalisasi sumber-sumber pendapatan asli daerah. Diharapkan kemandirian pendapatan dapat mengurangi ketergantungan kepada dana transfer dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati mengatakan perlu disampaikan pemikiran, pandangan dan tanggapan anggota DPRD Sumsel dalam bentuk pemandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Sumsel.
“Fraksi-fraksi di DPRD Sumsel mempersiapkan tanggapan, pandangan dan pendapatnya, maka rapat paripurna DPRD Sumsel diskor sampai Jumat (10/7/2020),” pungkasnya. (Ocha)









