Gas 3 Kg Langka, Wako Pagaralam Imbau PNS Beralih Gunakan Bright Gas 

IMG_20200716_150838

Pagaralam, Sriwijaya Media-Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni, SH., mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 510/ 543/ DISP2KUKM/2020 tentang imbauan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pagaralam agar tidak menggunakan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg serta SE Nomor 510/52/DISP2KUKM/2020 tentang pemakaian tabung gas LPG 3 kg ke bright gas 5,5 kg dan tabung gas 12 kg.

Wako Pagaralam Alpian Maskoni, SH., mengatakan, SE ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26/2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg dan surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Mumi Kementerian Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tanggal 23 Maret 2018 Nomor 3212/12/DJM.0/2018, perihal pengendalian penguna gas LPG 3 Kg.

Bacaan Lainnya

“Maka dari itu, barang bersubsidi hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin,” ujar Wako Pagaralam, Kamis (16/7/2020).

Disamping para PNS, masih kata Wako, pelaku usaha mikro kecil (UMK) seperti hotel, restoran, rumah makan, pengusaha makanan/bakery, usaha komersil, industri dan transportasi juga dilarang menggunakan tabung gas melon 3 Kg.

“Sehubungan dengan hal itu, dengan ini kami beritahukan bagi pemilik hotel, restoran, rumah makan, pengusaha makanan/bakery, usaha komersil, industri dan transportasi, dilarang mengunakan gas LPG kemasan 3 kg, dan beralih mengunakan LPG non subsidi, yaitu bright gas 5,5 kg atau 12 kg,” terang Wako.

Wako Alpian menjelaskan dengan ini atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam memberikan imbauan kepada para PNS Kota Pagaralam untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kg, tetapi menggunakan LPG bright gas 5,5 kg atau 12 kg.

“Karena gas 3 kg hanya diperuntukan bagi masyarakat  miskin,” kata Kak Pian. (Aceng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *