Dinilai Memberatkan, YLKI Sumsel Desak Presiden Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

IMG_20200702_173705

Palembang, Sriwijaya Media- Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan dinilai sangat memberatkan masyarakat. Padahal tahun ini, sebelumnya melalui Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel RM Taufik Husni, SH., MH., ditemui diruang kerjanya, Kamis (2/7/2020).

Bacaan Lainnya

“Kenaikan iuran BPJS kesehatan jelas sangat memberatkan. Padahal sebelumnya pada 1 April lalu, kenaikan iuran BPJS kesehatan dibatalkan MA. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan Juli-Desember terkesan sembunyi-sembunyi, apalagi sekarang ini dalam kondisi sulit, ditengah Covid-19” kata Taufik.

Taufik menilai, Perpres kenaikan iuran BPJS kesehatan itu dibuat tanpa konsultasi publik. Sehingga terkesan sembunyi-sembunyi.

Secara sosial ekonomi, kebijakan kenaikan iuran BPJS kesehatan ini tidak mendapat empati masyarakat. Karena ekonomi sekarang lagi terpuruk.

“Kami sangat terkejut mendengar kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini. Dibulan Juli ini merupakan bulan yang memprihatinkan. Dimana iuran BPJS kesehatan naik, listrik naik, BBM naik,” terang Dosen Tetap Program Studi Magister Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Tanggerang Banten ini.

Belum lagi bulan Juli ini, dominasi orangtua akan mrmasukkan anaknya ke sekolah. Sehingga jelas sangat memberatkan masyarakat.

Untuk itu, pihaknya mendesak Presiden Jokowi segera membatalkan Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Seharusnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan mendengar aspirasi bawah, minimal mendengar pendapat DPR. Jika dinaikkan seperti ini, masyarakat yang mrnjadi korban,” jelasnya.(Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *