Kukar, Sriwijaya Media-Polsek Muara Kaman, Polres Kukar (Kutai Kartanegara) berhasil mengamankan seorang pria berinisial Fr (22), warga Desa Utara, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar kaos oblong warna krem tulisan crassida, satu lembar celana kolor pendek warna coklat, satu lembar sprei warna hijau motif kembang warna ungu.
Informasi yang dihimpun dilapangan, dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Minggu (28/6/2020) lalu, sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat di Mess Afdeling 4 Felisa Estate PT Cahaya Anugerah Plantations Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.
Saat itu, pelaku masuk ke dalam mess melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Saat pelaku masuk tersebut hanya ada korban sendirian. Setelah pelaku dan korban mengobrol, lalu pelaku menyetubuhi korban.
“Rupanya dugaan persetubuhan anak dibawah umur berlanjut. Pada Minggu 5 Juli 2020, sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku kembali datang ke mess dan pelaku mengancam korban akan membakar barak paman korban jika tidak mau menuruti kemauan pelaku. Karena ketakutan, akhirnya korban menuruti perintah pelaku,” kata Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Juwadi, Selasa (14/7/2020).
Kapolsek mengatakan penangkapan terhadap pelaku didasar atas laporan korban yang masuk ke Polsek Muara Kaman pada Sabtu (11/7/2020).
“Setelah diperiksa, bersangkutan langsung diamankan dan diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, masih kata Kapolsek, pihaknya mengenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutur Kapolsek.(Imam)