Banyuasin, Sriwijaya Media- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Banyuasin Dr H Yudi Novriandi, SH., MH., akhirnya melaporkan PT Sawit Sukses Gasing (SSG) ke Polres Banyuasin, terkait dugaan perampasan dan menguasai lahan seluas 22 hektar di wilayah Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
“Tanah seluas 22 hektar itu adalah milik orang tua saya dan rencananya akan di pagar. Ternyata lahan tersebut sudah dikuasai oleh pihak perusahaan,” kata Yudi, Selasa ,(28/7/2020).
Dia mengaku, awalnya tak percaya kalau tanah orang tuanya dikuasai, dirampas dan dicuri oleh pihak perusahaan. Mengingat orang tuanya mengantongi surat lengkap dan bersertifikat tahun 1993 dikeluarkan BPN.
Artinya, sudah hampir 14 tahun pihak perusahaan menguasai lahan tersebut.
“Saya sebagai anak wajib menolong orang tua, dan jelas dasarnya tanah seluas 22 hektar itu milik orang tua saya yang telah bersertifikat dan itu diakui BPN. Titik koordinatnya pun juga jelas,” tutur Yudi.
Dia melanjutkan terpaksa membawa perkara ini ke ranah hukum lantaran mediasi tak membuahkan hasil.
Ini dibuktikan dengan laporan ke Polres Banyuasin pada 20 Mei 2020 dengan LP/B 1087/V/2020/Sumsel/Res Banyuasin terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT SSG.
“Saya sangat tersinggung, masak papan nama yang dipasang diatas lahan 22 hektar milik orang tua saya dilepas begitu saja oleh perusahaan. Bahkan sempat dua kali. Tapi tetap saja dilepas pihak Humas PT SSG diduga Amran, atas perintah Site Manager SSG Siswo,” terangnya.
Tak sampai disitu, ketika hendak memasang patok pagar, pihak perusahaan melalui humas dan keamanannya melarang dirinya bersama tukang membuka portal sehingga tidak bisa masuk ke area tanah.
“Saya sempat menghubungi Amran, Humas SSG melalui via WA menanyakan perihal melepas plang nama. Amran mengakui kalau dirinya berani melepas plang nama itu atas perintah Site Manager Siswo,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar Alya Sukmana, S.Ik., M.Si., membenarkan adanya laporan dugaan penguasaan lahan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen.
“Sekarang masih dalam proses pengumpulan data, dan saksi-saksi sudah ada yang diperiksa,” singkat Kasat. (indra)









