Palembang, Sriwijaya Media-Aliansi Masyarakat Peduli Tenaga Kerja dan Lingkungan (AMPTKL) meminta Disnakertrans Provinsi Sumsel dan Polda Sumsel segera melakukan penindakan terhadap PT Sukses Citra Pangan (SCP) yang diduga melakukan pelanggaran terkait undang-undang tenaga kerja (TK) dan lingkungan hidup.
Koordinator AMPTKL, Yan Bembi mengatakan, pihaknya meminta Disnakertrans Sumsel untuk menindaklanjuti persoalan yang terjadi di PT SCP yang diduga telah melakukan pelanggaran terkait masalah gaji buruh, jam kerja, hubungan kerja, K3, dan pencemaran lingkungan.
“Gaji karyawan di PT SCP diduga tidak sesuai UMR. Selain itu, banyak pelanggaran terkait masalah lingkungan disana. Kita minta Disnakertans Sumsel segera menindaklanjuti laporan kami,” ujar Yan Bembi, Selasa (14/7/2020).
Setali tiga uang, juru bicara Aliansi Masyarakat Peduli Pekerja dan Lingkungan, Hendri menuturkan dari hasil laporan investigasi terjadi, ada dugaan pelanggaran UU tentang lingkungan hidup yakni UU Nomor 32/2009 dan UU Nomor 13/2003.
“PT SCP beralamat di Gandus diduga telah melakukan pelanggaran soal upah, jam kerja dan status hubungan kerja. Bahkan, dalam pengolahan limbah B3, pengolaan limbah padat juga bermasalah, hingga diduga belum memiliki izin lingkungan,” jelasnya.
Hendri meminta Polda Sumsel untuk segera melakukan invetigasi ke PT SCP.
“Jika PT SCP terbukti melakukan pelanggaran. Maka operasional PT SCP harus ditutup sementara sampai proses hukumnya selesai,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan Marlian Fajri mengungkapkan, laporan yang masuk akan dilaporkan ke kepala dinas untuk didisposisikan ke bidang tertentu yang berkaitan dengan tupoksinya.
“Mengenai keselamatan dan kesehatan kerja itu tupoksinya dibidang pengawaan. Di Palembang ini ada tiga korwil. Nanti jika surat tugas keluar, akan dicek ke lokasi perusahaan. Soal limbah, nanti akan dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Begitu pula soal pelanggaran ketenagakerjaan, lanjut Marlian, jika ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan memberikan surat peringatan. Bahkan jika dilokasi kerja tidak menggunakan APD, disarankan agar perusahaan menyediakan APD.
Dia mengaku Disnakertrans berperan sebagai pembinaan saja. Jika tidak diindahkan, barulah pihaknya akan mengeluarkan sanksi.
Kabid Humas Polda Sumsel melalui Kasi Koorwas PPNS Kompol Husni Thamrin, S.IP., mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap laporan yang masuk dari masyarakat. Jika ada pelanggaran disana, maka pihaknya akan memproses sesuai aturan hukum berlaku.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat atas masukan, saran dan pendapatnya. Karena laporan ini pasti akan kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan, Komisaris PT SCP, Obirin Saleh melalui Direksi PT SCP Noviyanti ketika ditemui wartawan tidak berhasil ditemui. Begitupun saat dikonfirmasi melalui selulernya tak berhasil dihubungi.(Ocha)