Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Sangasana Kukar Mendekam di Prodeo Polsek

IMG_20200718_103914

Kukar, Sriwijaya Media-Kepolisian Sektor (Polsek) Sangasanga Polres Kutai Kertanegara (Kukar) mengamankan pelaku yang diduga kuat mrlakukan aksi pencabulan anak dibawah umur di Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis (16/7/2020) malam.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Sangasanga AKP Zainal Arifin dikonfirmasi Sabtu (18/7/2020) membenarkan penangkapan terhadap tersangka inisial AK (35), yang tega melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebut saja Mawar (14).

Bacaan Lainnya

“Modusnya, pelaku mengunakan bujuk rayu kepada korban dan mengajaknya ke gedung sekretariat Pemuda Panca Sangasanga pada 16 Mei 2020 lalu, sekitar pukul 20.30 Wita”, kata AKP Zainal Arifin.

Naasnya, masih kata Kapolsek, aksi pelaku sudah dicium oleh paman korban yang berdinas di Koramil Sangasanga.

“Setelah 30 menit menunggu tak kunjung keluar, akhirnya paman korban masuk ke gedung dan melihat keduanya sedang merapikan pakaiannya. Oleh paman korban,  pelaku dan korban ke gelandang ke Mako Koramil Sangasanga,” terang Kapolsek seraya atas kejadian itu langsung diinformasikan ke kedua orang tua korban.

Melihat anaknya diperlakukan dengan tidak pantas, ibu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sangasanga.

“Pelaku sendiri sudah melakukan perbuatan tercela tersebut sebanyak 4 kali dalam waktu berbeda sejak Mei 2020. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam dihotel prodeo Polsek Sama-sama,” jelas AKP Zainal Arifin. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *