Diduga Arahkan Paket Fisik Dana Kelurahan, Oknum Camat Enggan Berkomentar

IMG_20200713_131155

Kayuagung, Sriwijaya Media- Oknum Camat Kayuagung Iskandar diduga mengarahkan sebagian besar paket fisik bersumber dari dana kelurahan ke sejumlah oknum pihak ketiga dengan menyerahkan uang pelicin hingga puluhan juta. Disinyalir, hal itu dilakukan untuk mencari keuntungan pribadi belaka.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun dilapangan, diketahui 11 kelurahan yang ada di Kota Kayuagung ditahun 2020 ini berencana akan melakukan pembangunan siring dengan estimasi anggaran sebesar Rp400.000.000 tiap kelurahan.

Oknum Camat Kayuagung selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga memanfaatkan jabatannya menunjuk dan mengarahkan paket fisik dana kelurahan ke rekanan atau pihak ketiga.

Syaratnya, jika pihak ketiga sanggup dan berani mengeluarkan uang muka hingga puluhan juta atau minimal Rp35juta, maka paket proyek fisik tersebut akan diberikan ke pihak ketiga.

“Ya, kalau tidak ada uang muka, jangan harap bisa mendapatkan paket fisik bersumber dari dana kelurahan,” kata salah satu rekanan yang enggan menyebutkan namanya ini, Senin (13/7/2020).

Dia khawatir jika sistem yang diterapkan untuk mendapatkan paket fisik dana kelurahan seperti itu, maka berpotensi akan berdampak pada kualitas bangunan.

Disamping itu pula, pihaknya juga mempertanyakan mengapa pada saat survey untuk pembuatan rencana anggaran biaya (RAB) oleh pengawas dari Dinas PUPR pada Selasa dan Jumat lalu, melibatkan pihak ketiga.

“Ya, mengapa pada saat survei tersebut hampir diseluruh kelurahan pihak ketiga ikut dalam survey. Padahal paket pekerjaan tersebut baru tahap survey dan belum ada pemenangnya atau pemenang berkontrak,” jelasnya.

Ironisnya, Dinas PUPR OKI diduga kuat menyarankan pihak ketiga meneken kontrak dan memulai titik nol, padahal kontrak kerja belum dimulai.

“Kabarnya pihak ketiga ke lapangan ikut survey karena mereka mendapatkan perintah langsung dari Camat, termasuk pula panitia/pejabat pemeriksa hasil pekerjaan (P2HP) ikut cek lapangan. P2HP itu adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 1 angka 15),” jelasnya.

Dia berharap aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat OKI dapat melakukan pengawasan melekat dari penggunaan dana kelurahan tersebut.

“Dari awal mekanismenya sudah salah.  Kalaupun memang ingin menggunakan dana kelurahan secara transparan dan profesional, maka harus melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres No 16/2018,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Corporation Anti Corruption Agency Sumsel Fahlevi menambahkan pihaknya meminta Baperjakat OKI dapat mengevaluasi kinerja Camat Kayuagung karena dianggap memanfaatkan jabatannya untuk mencari keuntungan dengan mengarahkan paket fisik dana kelurahan.

“Kalaupun benar adanya, ini bisa menimbulkan kecemburuan bagi rekanan lainnya. Seharusnya camat bersikap sportif dan kooperatif, bukan justru melabrak aturan yang ada,” terangnya.

Sekretaris Dinas PUPR OKI Ikbal menegaskan untuk teknis survey paket kelurahan dapat ditanyakan langsung dengan Kabid Tata Bangunan Amat.

“Silakan tanyakan dengan Pak Amat. Karena mereka yang buatnya,” jelas Ikbal dihubungi selulernya.

Terpisah, Camat Kota Kayuagung Iskandar saat dikonfirmasi melalui selulernya enggan berkomentar soal tudingan mengarahkan paket fisik dana kelurahan ke sejumlah rekanan.

“Saya lagi rapat. Nanti saja ya,” singkat Iskandar. (jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *