Majalengka, Sriwijaya Media-Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Polres Majalengka berhasil mengungkap 5 kasus krimininalitas menonjol. Rinciannya 3 kasus curat, 1 curanmor dan 1 penipuan atau penggelapan. Dari kelima kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 tersangka dan berbagai macam barang bukti.
Kelima tersangka berinisial TK alias Ucing (39), warga Kecamatan Dawuan, Majalengka, FS (20), warga Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, Majalengka. MS alias Ciwong, warga Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, AZ alias Abdul (19), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan DW (62) warga Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
“Tersangka curat ada 3 orang dan curanmor 1 orang serta untuk kasus membuat laporan palsu ke dalam bukti otentik atau penipuan atau penggelapan 1 tersangka,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M Wafdan Muttaqin, dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, Rabu (15/7/2020).
Menurut Kapolres, 5 kasus yang berhasil diungkap itu seluruhnya terjadi di bulan Juli 2020. Mulai kasus pencurian handphone di dua TKP, yakni di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Selanjutnya, kasus pencurian ratusan potong pakaian milik seorang pedagang terjadi di Jalan Raya Kadipaten-Cirebon, Majalengka dan kasus curanmor yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.
“Kalau kasus penipuan atau penggelapan, ada 1 tersangka. Pelaku sendiri berprofesi sebagai sopir. Modusnya pelaku membuat laporan palsu ke Polsek Sukahaji dan berpura-pura telah dirampok pasca menjual hasil muatan berupa sayuran ke Pasar Jagasatru, Indaramayu dengan membawa hasil penjualannya sebesar Rp11.800.000,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, modus yang dilakukan tersangka tersebut guna mengelabui terhadap pemilik sayuran dan pemilik mobil itu. Bahkan, guna meyakinkan laporannya, tersangka juga memecahkan kaca mobil menggunakan kunci roda dan selanjutnya tersangka membuat laporan polisi seolah-olah terjadi pencurian dengan kekerasan di sekitar Jalan Desa Cikalong, Sukahaji.
“Namun, dari hasil cek TKP petugas melihat banyak kejanggalan, sehingga kemudian dilakukan penyelidikan dan introgasi terhadap pelapor. Kemudian tersangka langsung mengakui bahwa kejadian tersebut hanya rekayasa,” aku Kapolres.
Akibat perbuatannya, para pelaku curat dijerat pasal 363 KUHP dan curanmor pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan, kasus penipuan atau penggelapan akan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara. (Imam)