Banyuasin, Sriwijaya Media – Tim Puma Polsek Betung pimpinan Ipda Adi Usman, SH., berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga membobol warung kios Pasar Betung Kabupaten Banyuasin.
Kedua tersangka dimaksud yakni Yadi (31), warga Jalan Talang Jaya Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin dan Bahri Alias Bayik (31), warga Betung Jalan Jambi Desa Bukit Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP AKBP Danny Sianipar, S.Ik., melalui Kapolsek Betung AKP Toto Hernanto, SH., didampingi Kanit Reskrim Betung Ipda Adi Usman, SH., Minggu (5/7/2020) membenarkan kedua tersangka berhasil diamankan di Mapolsek Betung tanpa perlawanan, berikut barang bukti curian.
“Tersangka Yadi dan Bahri diamankan di rumah masih-masing tanpa perlawanan berarti,” kata AKP Toto.
Kapolsek melanjutkan kedua tersangka ini ditangkap didasar Laporan Polisi Nomor : LP / B – 24 / VI / 2020 / SUMSEL / BA / SEK BTG, tanggal 30 Juni 2020 lalu.
Kapolsek mengaku atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar pasal 363 KUHP Pidana, dangan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Dihadapan petugas, tersangka Yadi menuturkan bahwa dirinya baru tiga kali melakukan aksi bobol kios.
“Saya di ajak Ayik untuk mengambil barang-barang jualan milik Aan dengan cara membuka gembok tanpa merusaknya,” akui Yadi.
Yadi mengaku hanya bermodal kawat bekas dirinya bisa membuka kunci warung tanpa ada tanda.
“Saya belajar dari media sosial tata cara membuka gembok dengan kawat. Sedangkan Ayik melihat situasi sekitar. Setelah gembok dibuka, kami berdua masuk mengambil barang dan setelah itu gembok kembali di kunci,” tuturnya. (indra)